SMAN 1 BANJAR BARU “Lecehkan Edaran Gubernur Lampung”

SMAN 1 BANJAR BARU “Lecehkan Edaran Gubernur Lampung”

“Beritakan Saja Monggo,Tantang Kepsek”

BREAKINGNEWS, TULANG BAWANG, KHAMBTIBMAS, DUNIA PENDIDIKAN, Tabirnews.com —Sejumlah wali murid di SMA N 1 Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, mengeluh terkait dengan adanya pungutan biaya yang di beban kan terhadap siswa didik di sekolah setempat semasa pendemi covid 19.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Namun sangat di sayangkan di Sma n 1 Banjar Baru berani abaikan surat edaran gubernur lampung, menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan di sebut nama nya mengatakan, dirinya merasa heran lantaran di masa pandemi larangan pemerintah untuk tidak melakukan biaya apapun terkesan di abaikan oleh oknum nakal yang lebih mementingkan keuntungan daripada keluhan wali murid, ktanya.

“Setau saya untuk biaya pendidikan semasa pandemi itu di gratiskan tanpa pungutan apapun. Tapi kok aneh di sekolah anak saya kalo kelas tiga bayar nya Rp. 125 ribu rata-rata nya, kami kan selaku wali murid merasa keberatan ekonomi kita kan lagi anjlok nya karna adanya covit 19 ini, Ungkap sumber, rabu (3-2-2021).

terkait hal itu, ia meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna memberi efek jera kepada oknum nakal tersebut.

“Atas kejadian ini saya berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna memberi efek jera terhadap oknum nakal supaya tidak ada lagi pihak yang akan dirugikan dikemudian hari,” Tegasnya.

Sementaraitu kepsek Sma n 1 Banjar Baru saat di konfirmasi di ruang kerjanya dirinya melakukan hak jawab bela diri, “permasalahannya jadi begini dasar yang saya gunakan bagi yang daring kan wajar kalo tidak di tarik SPP saat pandemi covit 19 kalo untuk wilayah sekolah kami kan zona hijau jadi belajarnya tatap muka artinya di izinkan, kalo sya kan mengacunya surat edarat PP 48 tahun 2008 pasal 52 untuk bunyinya saya lupa” elaknya.

Selain itu dia mengatakan, kalo mau di beritakan silahkan monggo saya gk nyuruh saya juga gak melarang itu kan sudah hak sampean.

Sementara penggunaan dana BOS reguler, pihak sekolah dapat lebih memaksimalkan dari penggunaan sebelumnya ke poin-poin yang telah di tentukan didalamnya.

Tanggal 4 November 2020 lalu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali menetapkan Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung.

Disebutkan pihak sekolah melalui komite diperbolehkan untuk menerima sumbangan iuran siswa melalui musyawarah dan ketentuan lainnya yang telah di tentukan didalamnya, dengan catatan peraturan Gubernur tersebut diberlakukan pada tanggal di undangkan.

LAPORAN KHUSUS (4D3N77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *