“APIP Tak Maksimal, Bangunan Drenase Kampung Bandar Agung Lamteng Asal Jadi”

“APIP Tak Maksimal, Bangunan Drenase Kampung Bandar Agung Asal Jadi”

Lampung Tengah, TN, (SMSI)- Pembangunan drenase sepanjang 2000 meter yang terletak di Dusun III Desa Bandar Agung Kecamatan Terusan Nyunyai yang menghabiskan dana 766,311,200 pada tahun anggaran TA 2019 sudah selayaknya menjadi perhatian masyarakat luas dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya pekerjaaan tersebut jelas terlihat pedikerjakan asal- asalan dan tidak mengikuti ukuran gambar yang telah dibuat dan ditetapkan. Dari ukuran gambar, banyak sekali volume yang hilang serta bentuk pun jauh dari kata wajar. Kegiatan tersebut hal mustahil Oknum Kepala Kampung setempat tidak mengetahuinya, apa lagi ada dugaan oknum kakam mengerjakan pekerjaan tersebut bersekongkol dengan orang luar, yang notabane nya bukan aparat desa setempat.

Diberitakan sebelumnya, Irban I Inspektorat Lampung Tengh telah melakukan pemeriksaan. Namun pemeriksaan tersebut bisa dikatakan pemeriksaan serimonial saja, kenapa tidak demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh Irban I hanya sekedar mengukur panjang volume pekerjaan, “Sudah kita lakukan pengerjaan diawal pengerjaan dan penyelesaian pekerjaan sudah sesuai volume panjang pekerjaan,” Ujar Disman.

Namun dijelaskannya, Bidangnya tidak menangani soal kekurangan volume pada pekerjaan tersebut, sedangkan untuk pemeriksaan hal dugaan perbuatan curang dalam pengerjaan drenase tersebut ada di Irban V. Namun jika memang pekerjaan yang dimaksud ada duagaan bermasalah, maka TIM Irban V akan melakukan Audit kerugian Negara, “ucap Disman.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Kampung Bandar Agung Slamet Sutopo sama sekali tidak membantah dengan dugaan yang membuat keuangan Negara dampak dari pengerjaan yang sangat terkesan asal jadi tersebut, “Kalau dicari memang bener mas, tidak ada pekerjaan yang bener- bener sesuai, karena saya juga sebelum jadi kepala kampung memang tinggal di Bandar Lampung berprofesi sebagai pemborong,” ucap Sutopo.

Dengan latar belakang oknum kakam sebagai pemborong, berarti sudah jelas, pekerjaan drenase yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang berseumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2019 tersbut merugikan keuangan Negara. Apa lagi terendus ada dugaan pihak ke tiga yang ikut terlibat menikmati uang hasil kong kalikong pembangunan drenase tersebut.

Untuk itu, dengan beberapa kali adanya pemberitaan dimedia tetang tidak sesuainya pekerjaan yang ada di desa Bandar agung pada tahun 2019 tersebut, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib mengaudit dan memberikan laporan tentang hasil audit tersebut ke Kepala Daerah yaitu Bupati Lampung Tengah.

TEAM TABIRNEWS-TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *