Beranda Sumatera Kota Jambi Menteri Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan K3 kepada Pj.Gubernur Jambi

Menteri Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan K3 kepada Pj.Gubernur Jambi

| 417

Jakarta, Tabirnews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni,M.Si dianugerahi Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2021 dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr.Hj.Ida Fauziah,M.Si, di Auditorium Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4) sore.

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada gubernur yang telah berhasil membina Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada perusahaan, sehingga perusahaan-perusahaan berhasil menerapkan program K3 di tempat kerja dan lingkungan pekerjaan.

Penganugerahan Penghargaan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

16 (enam belas) gubernur yang dianugerahi Penghargaan K3 tersebut, yakni: 1.Gubernur Jambi, 2.Gubernur Jawa Timur, 3.Gubernur Jawa Barat, 4.Gubernur Sumatera Utara, 5.Gubernur Kalimantan Timur, 6.Gubernur Banten, 7.Gubernur Jawa Tengah, 8.Gubernur Kalimantan Selatan, 9.Gubernur Sumatera Selatan, 10.Gubernur Riau, 11.Gubernur Sulawesi Selatan, 12.Gubernur Bali, 13.Gubernur DI Yogyakarta, 14.Gubernur Lampung, 15.Gubernur Sulawesi Tenggara, dan 16.Gubernur DKI Jakarta.

Dianugerahkannya penghargaan Pembina K3 kepada Pj.Gubernur Jambi menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi memalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk mempertahankan penghargaan Pembina K3.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr.Hj.Ida Fauziah,M.Si dalam sambutan dan arahannya mengemukakan, Penghargaan K3 dilakukan untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit di lingkungan kerja, dan agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.

Selain itu, lanjut Ida Fauziah, Penghargaan K3 juga mendorong agar produksi digunakan secara aman, efisien, dan proses produksi berjalan secara lancar. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Kecelakaan Nihil juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pengusaha. ”Produknya produktivitas kerja, goal-nya (tujuannya) kesejahteraan tenaga kerja. (fs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here