POLDA LAMPUNG : “PEMUSNAHAN BB NARKOTIKA HASIL OPERASI PEKAT KRAKATAU TAHUN 2021”

BIDHUMAS POLDA LAMPUNG/ MEI/2021/ SUBBIDPENMAS

LAMPUNG, HUKUM DAN KRIMINALITAS, Tabirnews.com–Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja a/n tsk berinisial MS Bin RM, waktu kejadian pada hari kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 05.00 Wib di perum permata asri blok A6 No 06 kelurahan karang anyar kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan.

Tersangka MS Bin RM berusia 37 tahun, bekerja sebagai wiraswasta yang beralamatkan di perum permata asri blok A6 No 06 kelurahan karang anyar kecamatan jati agung kabupaten lamsel,kedapatan barang bukti (BB) 26(dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu 6,72 kg, 1 (satu) bungkus berlakban coklat yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 247,08 gram,2 (dua) unit timbangan digital, 1(satu) unit alat press plastik, 1(satu)bundel plastik klip ukuran besar, 3(tiga buah handphone,1(satu) unit drone, 1(satu) unit laptop, dan 1(satu)unit motor honda beat warna hitam.

Modus operandi Tsk MS Bin RM mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr ZL (yang saat ini masuk daptar  DPO) barang narkotika tsb untuk diedarkan kembali di wilayah lampung.

Kronologi kejadian pada hari kamis tanggal 29 April 2021, Sekira pukul 05.00 Wib berdasarkan informasi yang didapat dari warga masyarakat telah dilakukan penangkapan di perum permata asri blok A6 No.06 Kelurahan karang anyar kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan.

Terhadap MS Bin RM  pada saat dilakukan penangkapan tersangka MS Bin RM bersembunyi di atas loteng rumah tetangga di perum permata asri blok A6 kelurahan karang anyar kecamatan jati agung lampung selatan, Tersangka berusaha kabur melarikan diri dari penangkapan Polisi, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dirumahnya lalu ditemukan barang bukti(BB) yang berupa  26 (dua puluh enam)paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus berlakban coklat berisikan ganja dan barang bukti (BB) lainnya.

Menurut keterangan MS Bin RM menerima 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. ZL (DPO) pada hari sabtu tanggal 24 April 2021 sekira jam 16.00 Wib di pinggir jalan perum permata asri blok A6 kelurahan karang anyar kecamatan jati agung kabupaten lamsel.

MS Bin RM menerimq 1 (satu) bungkus berlakban coklat yang berisikan narkotika jenis ganja menerima dari Sdr. UC (DPO) pada hari selasa tanggal 13 april 2021 sekira jam 19.00 Wib dirumah kontrakan Sdr. UC yang beralamatkan di desa karang anyar kecamatan jati agung  kabupaten lampung selatan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung , Pasal yang di langgar dan ancaman pidana, pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) SUB pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan hukuman mati , pudana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20(dua puluh tahun) dan pidana denda maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3(sepertiga),..” Ucap KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

LAPORAN KHUSUS TEAM TABIRNEWS

Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *