BREAKINGNEWS, PEKANBARU, Tabirnews.com– Berita dilangsir dari Media https://globalinvestigasinews.com, Apa yang dilakukan pengusaha galian C, Bahkan para pemilik galian C yang dengan sengaja melakukan aktifitas berada di Desa Kampung Pinang,Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar terancam Pidana.
Bung U.G, yang berperawakan sederhana nan bersahaja ini menegaskan,berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara di pasal 158, merumuskan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dikenai Pidana.
Masih menurut Bung U.G, “Sangat jelas dan tidak ada tafsiran lain, praktik pemerataan lahan yang kemudian dikomersilkan materialnya tanpa IUP sudah pasti melanggar aturan. Oleh sebab itu, pihak yang harus bertanggung jawab adalah pengusaha atau pemilik lokasi pemerataan lahan itu, karena melakukan pertambangan tanpa IUP.
Sementara Saparman salah satu warga yang mempunyai lahan disekitar galian c mengatakan,”Dengan adanya galian c tersebut tanah kita jadi longsor atau abrasi,saya sudah sampaikan hal ini kepada kepala desa,sehingga sampai beberapa kali sudah di mediasi namun sampai saat ini tidak ada titik temunya bahkan dari pihak Kepala Desa sendiri terkesan arogan dan menantang “percuma juga kalian lawan,siapa beking kalian, katanya kepada saya,”ujar Saparman.
Dan kades sendiri juga sudah menerbitkan surat untuk danau tersebut atas namanya selaku kepala desa,Dalam surat yang diterbitkan nya dengan mencantumkan nama saya selaku sempadan dan saya menandatanganinya,
Namun anehnya saat saya ingin membuat surat yang sudah di ukur oleh Ninik mamak atau Datuk Bukhari pak kades melarangnya kalaupun mau diterbitkan kalian harus hibahkan lagi tanah nya,Katanya.
Ketika ingin diminta lampiran surat izin galian C pak kades tidak bisa memberikan dan nanti saya kirimkan,”Kata pak Kades kepada media ini.(SL)
RILIS KORESPONDEN TEAM TABIRNEWS RIAU
