TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Soroti Tegas, Dihalaman Kantor PLN ULP Bandar Jaya Lampung Tengah, Nampak Berkibar Bendera Merah Putih Simbol Negara Yang Sangat Kumuh, Kusam dan Robek Robek

BREAKINGNEWS

BANDAR JAYA, LAMPUNG TENGAH, Tabirnews.com,– Menyoroti tegas dihalaman kantor PLN ULP Bandar Jaya nampak terpajang di tiang, sebuah simbol negara yaitu bendera merah putih yang sudah sangat kusam dan robek robek tidak layak terpakai lagi.

Yang mana nampak terlihat jelas bahwasanya bendera merah putih yang terpasang di depan halaman kantor PLN ULP Bandar Jaya ini sangat nampak jelas terpantau terlihat oleh semua orang karena didepan jalan umum, Bendera merah putih simbol negara tersebut yang terpasang ditiang depan halaman kantor PLN ULP Bandar Jaya nampak sudah tidak layak lagi terpakai kumuh, kusam dan robek robek, Selasa 30/maret/2026.

Dokumentasi foto Tabirnews.com (Kantor PLN ULP Bandar Jaya/Selasa 30 maret 2026)

Untuk kita ketahui bersama bahwasanya bendera merah putih simbol negara ini wajib dihormati dan pengibarannya diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.

Penggunaan dan aturan Bendera Merah Putih diatur dalam [UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan]. Bendera wajib dikibarkan dari matahari terbit hingga terbenam, terutama pada 17 Agustus. Larangan meliputi merusak, membakar, atau menggunakan bendera dalam kondisi rusak/kusam.

BPK RIBPK RI +4
Poin Penting UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara:
Definisi: Bendera Negara ialah Sang Merah Putih, berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar:panjang adalah
Waktu Pengibaran : Umumnya antara matahari terbit hingga terbenam, namun bisa malam hari dengan pencahayaan yang cukup.

Kewajiban: Wajib dikibarkan setiap 17 Agustus di rumah, kantor, satuan pendidikan, dan transportasi (pribadi/umum).
Larangan (Pasal 24): Dilarang merusak, membakar, menodai, atau menggunakan bendera untuk iklan, langit-langit, atap, pembungkus barang/sampah.
Sanksi: Pelanggaran terhadap larangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Bendera Pusaka: Bendera yang dikibarkan saat Proklamasi 17 Agustus 1945 disimpan di Monumen Nasional.

BPK RIBPK RI +7
Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi layak (tidak robek atau luntur).
Dapat dikenakan sanksi apabila memasang bendera merah putih yang sudah kusam dan robek :

Memasang bendera Merah Putih yang kusam, robek, luntur, atau kusut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Aturan ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009, Pasal 67.

Yang melarang pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak atau tidak layak, guna menjaga kehormatan simbol negara.

Rincian Sanksi dan Aturan :
Sanksi Mengibarkan Bendera Rusak/Kusam: Pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Larangan Terkait :
Larangan ini mencakup penggunaan bendera yang kusam, robek, luntur, kusut, atau rusak.

Sanksi Merusak/Menghina: Jika bendera rusak/robek disengaja untuk merendahkan kehormatan, sanksinya lebih berat, yaitu penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pastikan untuk memeriksa kondisi bendera sebelum dipasang agar terhindar dari sanksi tersebut dan menghormati simbol negara.

Untuk hal ini diminta pada aparat penegak hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia dapat segera memanggil serta memberikan sanksi tegas kepada pihak PLN ULP Bandar Jaya yang bertanggung jawab atas pemasangan bendera merah putih simbol negara tersebut.

Agar hal terkait tidak mewabah dan menjamur ke seluruh kantor kantor lainnya yang berada di wilayah naungan wilayah hukum Polres Lampung Tengah Polda Lampung.

Laporan Khusus Tim TN

 

NB, “Memasang bendera Merah Putih yang sudah robek, kusam, atau luntur diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta berdasarkan Pasal 67. Pengibaran bendera rusak dianggap merendahkan martabat simbol negara.
Rincian Sanksi dan Aturan (UU No. 24 Tahun 2009):
Pasal 24 (c): Larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67 (Sanksi): Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera rusak/robek/kusam dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,-.
Pelanggaran Berat: Jika perobekan dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan kehormatan bendera, sanksi lebih berat, yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Masyarakat diimbau untuk memastikan bendera yang dipasang dalam keadaan layak, terutama pada perayaan seperti HUT RI, untuk menghindari sanksi hukum”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *