“Wartawan Kerap Jadi Korban Kekerasan Insan Jurnalis dan Aktivis LSM/Ormas Datangi Polres Lampura”
BREAKINGNEWS, KHAMTIBMAS, LAMPURA, Tabirnews.com– Puluhan wartawan dari berbagai Organisasi Pers dan Aktivis Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) serta anggota Ormas, mendatangi Polres Lampung Utara, untuk memberikan Dukungan kepada Andi saputra, seorang rekan jurnalis Cyber yang mendapatkan Aksi Tindak kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga di lakukan oleh beberapa Oknum Perangkat Desa Sri menanti Kecamatan Tanjung raja Kabupaten Lampung utara, pada 1 Juni 2021 lalu, terkait pemberitaanya, senin (07/06/2021).
Puluhan wartawan yang berasal dari berbagai Organisasi Pers, diantaranya dari Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Online Indonesia (Doc Ajoi) Kabupaten Lampung utara serta Dewan pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan profesional Indonesia (Dpc Awpi), Ormas GML serta LSM DPD LIPAN Lampung utara.
Kedatangan puluhan Jurnalis dan Aktifis lainya ke Mapolres Lampung utara dilakukan untuk memberikan Suport dan Dukungan kepada rekan Wartawan Andi saputra Korban Penganiyaan dan Pengeroyokan, yang proses hukumnya sedang ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung raja Polres Lampung utara.
Dalam keterangan Persnya, Plt DPD Ajoi Provinsi Lampung, Danial. SE mewakili rekan Lainya, menjelaskan,” Bahwa masalah pengeroyokan yang dialami salah satu anggota AJOI Kabupaten Pesisir Barat yang terjadi di Lampung utara dan di duga dilakukan oleh beberapa Oknum Pemerintahan Desa Serimenanti, Proses Hukumnya, masih dalam tahap Penyelidikan, hal ini berdasarkan hasil Koordinasi kami dengan pihak Polres Lampung Utara.” Katanya.
Selanjutnya, Danial meminta kepada pihak penegak Hukum, agar dapat benar- benar serius, menangani Kasus ini, karena hal yang terjadi seperti ini, bukan satu atau dua kali lagi, namun kerap sering terjadi.
Tambahnya juga,” Maka kami meminta, harus dapat di tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak keluar dari koridor- koridor hukum yang berlaku,” tukasnya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Ketua DPC-AWPI Lampung Utara, Defri Zan yang di wakili oleh Mintaria Gunadi, mengatakan,” Terkait kehadiran kawan- kawan wartawan dari berbagai organisasi dan Ormas serta LSM, hanya untuk memberikan dukungan moral kepada Korban, sedangkan untuk penindakan dan penegakan hukum, terkait dengan kriminalisasi yang di duga di lakukan oleh pemerintah Desa Serimenanti, kami menyerahkan sepenuhnya pada Proses Hukum,” jelas Mintaria Gunadi.
” Karena Patut di duga, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa oknum Perangkat Desa Sri menanti tersebut, telah melanggar hukum dengan unsur pidana KUHP Pasal 170, mengenai pengeroyokan kepada wartawan Andi S.” Ujarnya.
M.Gunadi juga menyampaikan rasa bangga dan terimakasih kepada Polsek Tanjung Raja, yang sudah menerima laporan masyarakat terkait dengan pristiwa yang di alami oleh masyarakat termasuk binaan wilayah hukum setempat, yang setatus hukum korban dalam tahap penyelidikan dan akan di lakukan gelar perkara terlebih dahulu, luntuk setatus perkara Andi S.
“Sementara SP2HP (AI), telah kami sampaikan dengan pelapor, untuk sementara kita masih ingin gelar perkara, percakapan melalui Via Whattsapp penyidik yang di tunjuk menangani perkara yang menimpa korban Andi S,” tegas Bung Gunadi dalam panggilan akrabnya.
LAPORAN KHUSUS : (ZUL/JAU/TEAM)
