![](https://tabirnews.com/wp-content/uploads/2021/08/Screenshot_2021-08-23-08-41-54-42.jpg)
Tebo, Tabirnews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo melaksanakan hearing dengan Dinkes Tebo terkait pelaksanaan Vaksinasi, Senin (12/08)
Hearing ini langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo Karno, A. Md, belum lama ini.
Kepada Komisi I, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo dr Riana Elisabet menjelaskan bahwa, vaksinasi untuk 107 Desa dan 5 Kelurahan sudah dilaksanakan secara keseluruhan. Akan tetapi bila dilihat dari jumlah warga yang seharusnya divaksin yaitu sebanyak 250.000 jiwa, baru 58.401 jiwa yang divaksin.
“Dari jumlah warga yang seharusnya divaksin yaitu sebanyak 250.000 jiwa, baru 58.401 jiwa yang divaksin,” terang Riana.
Dari jumlah yang sudah divaksin ini, berarti ketercapaian vaksinasi baru 22%,” terang Riana lagi.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo Karno, A. Md meminta vaksinasi selanjutnya dilakukan terstruktur dan terorganisir supaya tidak terjadi penumpukan dan kerumunan massa.
“Kami minta agar vaksinasi selanjutnya dilakukan terstruktur dan terorganisir supaya tidak terjadi penumpukan dan kerumunan massa,” kata Karno.
Hal ini guna menghindari penyebaran covid-19 disaat terjadinya kerumunan dan penumpukan warga,” tegasnya lagi.
Kemudian pihak Dinkes agar memanfaatkan Pusat Pelayanan Terpadu (Pustu) yang ada di desa-desa. Kami yakin bahwa di setiap desa punya waktu untuk melakukan dan untuk melaksanakan vaksinasi di desa masing-masing sehingga tidak terjadi penumpukan massa,” terangnya lagi.
Ditambahkannya karena tidak semua masyarakat mempunyai handphone sehingga terjadi satu nomor handphone digunakan dua orang, oleh karena itu, Komisi I meminta penjelasan Kadinkes Tebo.
Berdasarkan Perpres Nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini di pasal 13 ayat 13 a, bahwa pada Perpres ini sudah dijelaskan dan disebutkan sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi Covid-19. Dan juga ada poin pemutusan atau penundaan pemberian dana sosial dan bantuan sosial. Apakah sanksi tersebut sudah diterapkan pada masyarakat bila menolak divaksinasi?” Ini yang menjadi pertanyaan kami,” terang Karno lagi.
Karena tinggianya antusias masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi akhirnya beberapa aturan akhirnya terabaikan terutama masalah penerapan prokes.
“Jadi dalam rapat, tadi kami minta juga kepada Ibu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo untuk meminimalisir kerumunan bila mengadakan Vaksinasi Gratis bagi warga,” imbuh Karno
Dan ke depan kami dari Komisi I akan segera mengagendakan rapat hearing kembali guna evaluasi program pencapaian vaksinasi dan realisasinya termasuk pendanaan dalam penerapannya sehingga pelaksanaan vaksinasi ini terlaksana dengan baik tanpa mengabaikan aturan dan tetap mengutamakan prokes,” tutup Karno selaku Ketua Komisi I. (fs)