“Polsek Abung Selatan Lampura, Ungkap Kasus Saksi Palsu Tindak Pidana Curas 365 KUHP”

BREAKINGNEWS, HUKUM DAN KRIMINALITAS,Tabirnews.com–Polsek Abung Selatan Wilayah Hukum Polres Lampung Utara,ungkap kasus saksi palsu tindak pidana pencurian dengan kekerasan,365 KUHP Senin,(1/10/2021).

Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail S.H.S.I.K.,M.I.K, menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 05.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Abung selatan yang di pimpin Kanit Reskrim AIPDA Nikmat Abadi S.H melakukan Ungkap Kasus Laporan Palsu dan Sumpah palsu dan keterangan Palsu sebagaimana di maksud dalam Pasal 220 KUHPidana JO Pasal 242 KUHPidana sesuai Laporan Polisi : LP/B- 337/IX/SPKT SEKABSEL/RES LU/PLD LPG, Tanggal 30 September 2021 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHpidana,”ujar Kapolsek.

Dengan Dasar : LP/A-338/X/ 2021 / SPK SEK. AB. SEL / RES LAMUT / POLDA LAMPUNG,Tanggal 01 Oktober 2021.Waktu kejadian Hari Jumat tanggal 01 Oktober pukul 05.00 wib.

MO Hasil dari penyelidikan Anggota Polsek Abung Selatan dari olah TKP tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (begal) ada kejanggalan atas laporan tersangka yang telah menjadi korban pembegalan sepeda motor yang terjadi pada hari kamis tanggal 30 September 2021 pukul 17.30 wib di jalan umum Perkebunan singkong PT. TRIHARTO Sidokerto Desa Kalibalangan Kec. Absel Kab. LU
Sehingga Unit Reskrim di Pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan Penangkapan terhadap Tersangka dan mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor yang di Laporkan oleh Tersangka Telah terjadinya Pencurian dengan Kekerasan,”Tegas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek AKP Haryono Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan Laporan Palsu dan Penggelapan di karenakan Pelaku tidak sanggup/tidak ingin membayar Angsuran Sepeda motor.

Pelaku yang berhasil diamankan
JAWHARI,(39), Buruh Harian Lepas,warga alamat Desa bandar Kagungan raya Kec. Abung Selatan Kab.Lampung Utara.

Barang Bukti,(BB),yang diamankan : 1 ( satu ) Lembar Laporan Polisi : LP/B- 337/IX/SPKT SEKABSEL/RES LU/PLD LPG, Tanggal 30 September 2021 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHpidana,”jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek 1 (Satu) Berita Acara Pemeriksaan terhadap tanggal 30 September 2021 an. JAWHARI.

1 (Satu) Unit Sepeda motor HONDA BEAT Nomor Polisi: BE 4459 KS, Tahun 2021, Warna Merah Hitam, No Rangka: MH1JM8111MK671504, No Mesin: JM81E1672826 An. STNK ROSA SAPITRI,1 ( satu ) Lembar STNK Asli Sepeda motor Tersebut An. STNK ROSA SAPITRI,1 (Satu) Buah kunci kontak sepeda motor tersebut,1 (Satu) Buah Helm warna Hitam,”pungkas Kapolsek.

LAPORAN : YUDA TABIR LAMPURA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *