Bos Ikan Yuharman Resmi Laporkan DD Warga Kotabumi Terkait Penggelapan dan Penipuan

Lampung Utara, Tabirnews.com – Bos ikan Yuharman warga Desa Muara dua Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.Melaporkan DD Warga Kotabumi terkait Penggelapan dan penipuan Puluhan Ton Ikan Nila.Kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.dengan Bukti Laporan Nomor : LP/35/B/lll/2022/PLD LPG/RES. LAMUT/SEK.BKG.Sabtu (16/04/2022).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 15:00 WIB dikolam muara dua kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.

Setelah terlapor dan korban telah setuju tentang bagaimana cara pembayaran penjualan ikan tersebut, tersangka berjanji kepada korban akan membayar ikan yang telah dibeli tersebut via transfer apabila ikan telah terjual.

Yuharman Menjelaskan bahwa terlapor yang berinisial Dd tidak ada kabar dan tidak dapat dihubungi lagi setelah menerima hasil penjualan ikan tersebut.

Yuharman selaku bos ikan yang telah ditipu oleh terlapor Dd yang telah dilapor pada tanggal 23 Maret 2022 kepihak yang berwajib yaitu Polsek bukit kemuning atas penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 375 dan atau 372 KUHP,”ujarnya.

Kasus penipuan dan pengelapan tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Bukit Kemuning dan masih dalam masa penyidikan oleh Polres Bukit Kemuning,”pungkasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *