Mpuh Sembiring Selaku Terdakwa, Jalani Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik dan ITE

Deli Serdang, Tabirnews.com – Sidang perkara pencemaran nama baik dan UU ITe dengan terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya putra kembali di gelar di Pengadilan Negeri Deli Serdang.

Dengan menghadirkan saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, sidang berjalan selama 3 jam tersebut di pimpin ketua majlis hakim Makmur Pakpahan SH MH.

Dalam keterangan saksi ahli bahasa di persidangan mengatakan bahwa secara utuh melihat postingan sudah masuk kategori penghinaan.

Selain itu jaksa penuntut umum Rahmaniar SH memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli untuk menggali penjelasan arti bahasa dalam postingan terdakwa.

Penasehat hukum korban tabib Hendro Saputro ,Oki SH menuturkan bahwa dalam persidangan sebelum nya Penuntut umum telah menghadirkan ahli Bahasa dimana dalam perkara pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 Undang undang ITE jo pasal 310,311 KUHPidana untuk membuktikan tindak pidana tersebut sangat memerlukan Ahli Bahasa serta Ahli Pidana dan ITE dan dalam Persidangan kali ini Terdakwa Juga menghadirkan Ahli untuk perbandingan pada Ahli yang telah dihadirkan Penuntut umum dan itu merupakan hak dari terdakwa untuk mengupayakan nya sebagimana diatur di KUHAP dan nantinya semua itu Majelis Hakim yang akan menilai terhadap Pembuktiannya dan Sepenuhnya Kami serahkan Pada Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam tuntutannya.

Pak Hendro selaku korban tetap menyerahkan perkara ini pada hukum yang lurus dan berkeadilan, sidangpun di lanjutkan kembali pada Jum,at 13 Mei 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *