Gedong Tataan, Tipikornews.online, Tabirnews.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran tahun 2021, yang ditanda tangani kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Andri Yogama pada tanggal 12 Mei 2022.
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan antara lain:
Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp419.350.148,00.
Selain itu, biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi Perencanaan, Pengawasan, Penyusunan Dokumen, Survei dan Analisa pada Tujuh OPD Tidak Sesuai Ketentuan. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran, dan terjadi potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.428.003.908,28; dan Kekurangan Volume Sebesar Rp1.209.506.484,30 dan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Sebesar Rp1.895.972,89 atas Belanja Modal Sembilan Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan pada Dinas PUPR. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp1.211.402.457,19.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran, antara lain agar memerintahkan:
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp264.149.600,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya, atau menyetorkan ke kas daerah; dan
Para Kepala OPD terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.794.606.913,47 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyetorkan ke kas daerah, dengan rincian sebagai berikut:
Sekretaris Daerah sebesar Rp419.350.148,00, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp59.399.000,00, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp31.800.000,00, Kepala Dinas Pertanian sebesar Rp16.543.448,28, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebesar Rp177.689.560,00, Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp18.825.000,00, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp526.002.000,00, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp1.544.997.757,19.
Untuk jelasnya kami lampirkan laporan hasil pemeriksaan dimaksud, yaitu Laporan
Nomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 dan Nomor 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2022 masing-masing tertanggal 11 Mei 2022.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.
RILIS LAPORAN : TABIRNEWS (TN)