Diduga Sekdes Sukoharjo Muhidin Rangkap Jabatan Pendamping Desa
OKU TIMUR, SUMSEL Tabirnews.com— Muhidin oknum Sekretaris Desa ( Sekdes ) di Desa Sukoharjo, Kecamatan Buay Madang Timur. Kini menjadi perbincangan dan perhatian masyarakat serta dari pihak media Warta Hukum karena saat ini telah diketahui rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Sumber Mulyo, Selasa 2/Juli/2022.
Meski baru diketahui sekarang ini kegiatannya disinyalir telah berlangsung dari beberapa tahun yang lalu.
Pada saat oknum Sekretaris Desa (Sekdes) dikonfirmasi langsung di kediamanya hari ini 01/07/2022. Dia membenarkan terkait jabatan yang lagi diembanya, “dan dia juga mengatakan banyak juga perangkat-perangkat diluar sana yang seperti ini yang pekerjaanya merangkap,”ucap muhidin.
Kalau kita mengacu terhadap Peraturan Daerah Kab OKU Timur no 16 tahun 2017.Tentang Perangkat Desa disitu jelas diterangkan di Bab V Pasal 11 di poin i jelas dikatakan Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan.
“Ikuti kami kita akan kupas tuntas terkait hal ini di edisi mendatang”
LAPORAN : INDRA S. OKU TIMUR
