Beranda Bandar Lampung Polisi Tangkap Lima Orang Ngaku Wartawan Peras ASN di Lampung, BB Uang...

Polisi Tangkap Lima Orang Ngaku Wartawan Peras ASN di Lampung, BB Uang 10 Juta

| 355

(Dokumentasi Foto ilustrasi Pemerasan)

BANDAR LAMPUNG, Tabirnews.com– Dikutip dari pemberitaan media lampost.co, radar24 dan kupas tuntas.co, dan berbagai media online lainnya, Ada lima  orang oknum wartawan ditangkap polisi diduga melakukan pemerasan terhadap MT (50) ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung , Kamis (18/8/2022).

Kelimanya ditangkap terkait chat mesum dan pemerasan. Dikutip radar24.id dari Kupastuntas.co, lima orang yang mengaku wartawan tersebut diringkus di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Telukbetung Utara pada Kamis (18/8/2022) malam.

Usai dibawa ke Polsek Telukbetung Utara, lalu kelimanya dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. Kini kelimanya masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

Modus pemerasan tersebut yaitu kelima pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika ingin berita tentang “chating” dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.

Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang.

Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban, Korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.

Kabar tersebut sempat membuat heboh karena beredar informasi melalui broadcast via WhatsApp.

Lima orang yang ditangkap tersebut berinisial Jun (47), GY (43), S (44), A (49) dan AU (46).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan 5 orang pelaku pemerasan, namun kasus tersebut bukan diambil oleh Polresta Bandar Lampung melainkan penyidikan dilanjutkan oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung.

“Bukan diambil, penyidikan dilanjutan oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung,” singkatnya.

Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau Pasal 368 KUHP.

Adapun dalam tangkap tangan itu aparat menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku.

RILIS TIM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here