TULANG BAWANG BARAT, HUKUM DAN KRIMINALITAS, Tabirnews.com– Anggota Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus dugaan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan ” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/375/IX/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 September 2022.
Berdasarkan Laporan polisi nomor :
Laporan Polisi Nomor : LP/B/375/IX/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 September 2022.
Waktu dan tempat ungkap pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 23.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Benny Agustian Bin Zainal Panani di dalam Alfamart Kota Bandar Lampung Provinsi lampung, 25/09/2022.
Pelaku yang diketahui berinisial Benny Agustian Bin Zainal Panani, jenis kelamin laki-laki Bandar Jaya, 22 April 1989 / 33 Tahun, Islam, alamat Lingkungan I Gedong Sari Rt. 01 / Rw. 01 Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih.
Waktu dan tempat Kejadian pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira jam 13.07 Wib, di Jalan Raya Tiyuh Pulung Kencana Di Konter Anton Cell, Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB).
Pelapor atas nama Ilham Antoni , Lahir di Pulung Kencana, pada tanggal 10 Mei tahun 1987, Laki-Laki, wiraswasta, Alamat tempat tinggal sekarang di Tiyuh Pulung Kencana Rt/Rw 04/06 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. No Hp : 081279808666.
Saksi yang bernama Asep Suhada, laki-laki, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana Rt. 003 / Rw. 002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Saksi kedua yang bernama Meriana Wulandari, Perempuan, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana Rt. 004 / Rw. 006 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Kronologis penangkapan pada hari sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 23.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Benny Agustian Bin Zainal Panani di dalam Alfamart Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 8 berwarna emas matahari, 1 (satu) buah Kotak Handphone OPPO RENO 8 berwarna emas matahari dengan kode IMEI 1: 860483061310634 IMEI2:860483061310626,.
Dan 1 (satu) lembar STNK an. Andrian merk HONDA type BRIO RS 1.2 MT CKD model MINIBUS 2018 Berwarna MERAH No Ka. MHRDD1790JJ700981 No Sin. L12B31906838 No Pol. BE 1266 GD dan 1 (satu) unit MOBIL merk HONDA type BRIO RS 1.2 MT CKD model MINIBUS 2018 Berwarna MERAH STNK an. Andrian No Ka. MHRDD1790JJ700981 No Sin. L12B31906838 No Pol. BE 1266 GD. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti diamankan oleh tim tekab 308 presisi ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses lebih lanjut.
KASAT RESKRIM POLRES TULANG BAWANG BARAT IPTU DAILAMI CH, S.H.
TABIRNEWS (TN)
