Soroti Tegas, Diduga Angaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Sarat Bermasalah

Soroti Tegas, Diduga Angaran Dana
Desa (ADD) Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Sarat Bermasalah

BREAKINGNEWS, TUBABA, Tabirnews.com–Diduga anggaran dana desa Gilang tunggal makarta kecamatan Labu kibang Kabupaten tulang bawang barat tubaba sarat bermasalah.

Pasalnya, saat tim intivigasi kroscek di lapangang ada temuan yang sangat membuat tim terkejut, terkait penggunaan angaran yang di kelola oleh kepalo tiyuh Gilang tunggal makarta. Hal tersebut perlu kita pertanyakan, mengenai angaran perosonal TK paut dan makan tambahan, apa lagi mengenai angaran pengadaan aset tetap perkantoran tiyuh yang setiap tahun itu di angarkan nya, contohnya angaran kegiatan pos siaga kesehatan covid sangat pantantis sekali dan untuk Rehabilitas/peningkatan taman/taman anak milik desa angaran nya sangat besar sekali,RP 46.469000, apalagi untuk angaran lainnya seperti TK paut pertahunnya dan dll

Yang lebih parahnya lagi pada tahun 2021,
Semua kegiatan tersebut yang di angarkannya, tetapi semua itu tidak masuk katagori, bisa di katakan pengelembungan anggaran, seperti di tahun 2022 untuk jalan usaha tani Rp6,632450/ada lagi untuk jalan usaha pembukaan jalan tani Rp 78,460.000 pada di tahun 2020 Rehabilitasi peningkatan balai desa penbuatan Neon box dan tulisan tiyuh, Rp 39.987000+prasarana
kantor lain nya Rp11.000.000+( belanja modal peralatan komputer)Rp 26.448.000.

Jadi mengenai anggaran anggaran yang telah di kucurkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang mana khususnya di tiyuh Gilang tunggal makarta ini harus di kroscek ulang pada dinas terkai khususnya pada dinas BPMK.

Jadi harapan kami selaku dari tim intivigasi di lapangan kepada penegak Hukum (APH) agar bisa untuk menindak lanjuti oknum koruptor dana desa tiyuh Gilang tunggal makarta, yang telah menyalah gunakan angaran angaran dana desa (ADF) yang telah di kucurkan oleh pemerintah daerah tersebut, guna mesejaterahkan tiyuhnya.

Namun sangat di sayangkan kepada oknum kakam tiyuh Zaini dahlan selaku kepalou tiyuh Gilang tunggal makarta ini, dasar menurut undang undang 1945, pokok pers dasar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,undang undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyenggaraan.

Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol, serta pencanangan penyelenggaran yang bersih berwibawa dan transfaran, Akuntable yang bebas KKN harus kita perjuangkan.

Sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik (KJI) kami insan jurnalis yang mempunyai Hak mencari memiliki dan menyebarluaskan informasi kepada publik, Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh tiyuh Gilang tunggal makarta kecamatan Labukibang kabupaten tulang bawang barat.

Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luas kan informasi untuk di ketahui oleh warga masyarakat  (publik) pemerintah TNI/polri Lembaga swasta serta berhak mengetahui perkembangan dan informasi selanjutnya.

Penulis, Tim/Lembaga

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *