Polsek Seputih Mataram Lamteng Laksanakan Giat Penyuluhan Bahaya Narkoba

Seputih Mataram, Lamteng Tabirnews.com– Polsek Seputih Mataram,Polres Lampung Tengah Polda Lampung memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan penggunaan media sosial di SMAN 1 Seputih Mataram Kab. Lamteng. Selasa (28/2/23).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Kapolsek mengatakan, kegiatan ini sangat positif dan tepat untuk memberikan bekal kepada generasi muda, dalam menangkal bahaya Narkoba serta penggunaan media sosial, sehingga generasi ke depan dapat terselamatkan.

Peredaran Narkoba, sambungnya, ” adalah musuh kita semua. Adanya pengungkapan beberapa kasus Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah, menunjukkan perlunya tindakan yang harus dilakukan dalam pemberantasan Narkoba maupun penanggulangan aksi kenakalan remaja,”tambahnya.

Upaya Polsek Seputih Mataram bekerja sama dengan pihak sekolah untuk mengadakan sosialisasi ini, merupakan langkah positif guna menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Kolaborasi antar pihak sekolah dengan Polsek Seputih Mataram, menunjukan keseriusan kita dalam menangkal peredaran Narkoba juga aksi kenakalan remaja khususnya diwilayah Kec. Seputih Mataram,”tambahnya.

Kemudian, Kapolsek juga berpesan kepada ratusan pelajar SMANSA Semat, terkait teknologi yang sudah sangat canggih dan semuanya serba digital, diharapkan dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk hal-hal yang positif.

“Manfaatkan teknologi ini dengan baik dan benar. Jauhi perbuatan tercela apalagi sampai berpotensi melanggar hukum,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMANSA Semat Nurlina,S.Pd.,M.Pd mengapresiasi langkah dan upaya Kapolsek Seputih Mataram yang telah memberikan edukasi terhadap seluruh anak didiknya agar tidak terpengaruh oleh hal-hal yang negatif apalagi sampai melanggar hukum,”ungkapnya.

“Sehingga terciptanya siswa/i yang memiliki kepribadian yang baik, memahami dan mematuhi norma-norma serta hukum yang berlaku,”demikian pungkasnya.

RILIS TIM TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *