Polemik Adanya Dugaan Penyimpangan Dana di Kominfo Lampura Tahun 2022

LAMPURA, Tabirnews.com– Polemik yang terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara diawali dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran Honorarium ASN pada APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara Doni Ferwari Fahmi, SE., MM. ditandai dengan adanya surat protes bersama yang dibuat oleh sekretaris, kabid, dan kasubbag perencanaan atas nama seluruh jajaran ASN Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara dengan tembusan kepada Bupati, Sekda, Inspektorat dan BPKA mengenai adanya beberapa anggaran-anggaran yang telah dicairkan namun tidak ditransfer kepada yang berhak menerimanya, pada surat tersebut telah lengkap dengan rincian dana dan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SPD2) yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara sebelumnya. Hal ini diutarakan oleh Perwakilan Pejabat pada Dinas Kominfo yang disaksikan langsung oleh seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas dan Fungsional serta perwakilan Pelaksana pada Dinas Kominfo ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut di Kantor Dinas Kominfo.

Lebih lanjut mereka mengatakan, Setelah adanya surat tersebut, atas perintah pimpinan maka turunlah Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan pemeriksaan mengenai hal tersebut dan telah melakukan pemeriksaan secara mendetail kepada pejabat-pejabat pembuat surat, bendahara, dan oknum TKS Sat Pol PP yang ditempatkan oleh Kadis Kominfo untuk mengelola keuangan, Irbansus juga termasuk mengecek Rekening Koran dari Rekening Giro Dinas Kominfo pada Bank Lampung, hasilnya benar terbukti bahwa hal-hal yang dilaporkan dalam surat para Pejabat Dinas Kominfo tersebut, ditemukan beberapa penyimpangan yang sudah jelas adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya termasuk adanya suatu rekening pribadi dari oknum yang dijadikan rekening penampungan anggaran Dinas Kominfo. Atas hasil pemeriksaan Tim Irbansus Inspektorat tersebut maka akan dibentuklah Tim Pemeriksa dari usur Atasan Langsung, Pengawasan dan Kepegawaian sesuai arahan Bupati Lampung Utara pada akhir Januari 2023.
Tim Pemeriksa tersebut yang terdiri dari Sekda (Selaku Ketua), Asisten I, Asisten III, Inspektur dan Kepala BKPSDM sudah memanggil dan memeriksa Sekretaris, Kabid, Kasubbag Keuangan, Bendahara dan oknum TKS Sat Pol PP yang membantu bendahara Dinas Kominfo serta juga sudah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kominfo yang diduga melakukan pelanggaran.
Pada pemeriksaan tersebut terungkap hasil kesimpulan pemeriksaan sebelumnya oleh Tim Irbansus dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara adalah telah terjadi Penyalahgunaan Wewenang.

Mereka juga mengkonfirmasi bahwa dikarenakan ketidakjelasan hasil dari Tim Pemeriksa mengenai sanksi yang diberikan kepada Kepala Dinas Kominfo, tindakan Kadis Komifo yang masih belum mau melibatkan Skretaris, Kabid, dan Pejabat struktural eselon 4 dan fungsional, serta masih ada arahan-arahan dari Kadis Kominfo dalam mengelola keuangan kearah yang tidak masuk akal dan cenderung tidak mengikuti aturan, maka hasil keputusan para pejabat administrator dan pengawas serta fungsional di Dinas Kominfo memutuskan untuk mundur dari jabatan mereka sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kominfo hal ini dengan adanya surat pernyataan mereka yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara melalui Sekretaris Daerah yang ditembuskan kepada Wakil Bupati, Inspektur, Kepala BKPSDM dan Kepala BPKA.
Sampai dengan sekarang pula mereka sampaikan bahwa pejabat administrator dan pengawas serta fungsional di Dinas Kominfo tidak ada yang mau ditunjuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sehingga proses administrasi keuangan di Dinas Kominfo tidak berjalan termasuk tidak ada yang mengerjakan RAK, RUP, SIRUP sehingga tidak bisa mengurus pencairan UP kegiatan dan termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat di Dinas Kominfo belum bisa dikeluarkan.
Yang menjadi pertanyaan mereka adalah sampai mana tindak lanjut dari Tim Pemeriksa yang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka dan terhadap Kads Kominfo, yang seharusnya hasil kesimpulan pemeriksaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Bupati Lampung Utara selaku Pejabat Yang Berwenang Menghukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

RILIS : ANDRI TABIR LAMPURA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *