
OKU TIMUR SUMSEL, Tabirnews.com– Kantor kementerian Agama Kabupaten Oku Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M, berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan besaran Zakat Fitrah yang digelar kemenag Oku Timur di aula Kantor kemenag menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444H/2023 M , berupa beras minimal 2,5 kg dan zakat berupa uang Rp 12 000 (dua belas ribu rupiah / kg. (30 Maret 2023)
Rapat tersebut di hadiri Kabag Kesra Setda Oku Timur, Perwakilan MUI, Perwakilan PC NU, Perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII, Disperindag Oku Timur, Penyuluh Agama dan Ormas Islam lainnnya turut hadir guna menyepakati ketetapan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Oku Timur.
Kakankemenag Oku Timur H. Ishak Putih saat membuka pelaksanaan rapat menyampaikan bahwa penentuan standar zakat fitrah tahun 1444 Hijriyah ini secara umum perlu untuk ditetapkan. Ia berharap kepada semua yang terlibat dalam rapat ini untuk berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan.
Menurutnya, zakat fitrah sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat. Berbagai pendapat, masukan dan saran dari seluruh lembaga keagamaan Islam di Kabupaten Oku Timur ini kata Ishak tentunya diperlukan untuk menetapkan standar besaran zakat fitrah masyarakat kabupaten Oku Timur tahun 2023 Masehi atau bertepatan tahun 1444 Hijriyah, terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Tim Humas Kemenag Oku Timur pada rapat penetapan zakat fitrah yang di gelar hari ini menghasilan keputusan yakni Zakat Fitrah adalah berupa makan pokok masyarakat Oku Timur yaitu beras. Untuk besaran zakat fitrah sebagaimana hasil yang disepakati dalam rapat tersebut yakni 2,5 Kg.
“ Untuk masyarakat Kabupaten Oku Timur yang akan menunaikan zakat fitrah berupa beras minimal 2,5 Kg per orang. Apabila masyarakat ingin melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga beras Rp. 12.000,- / Kg, sehingga nilai besaran uang Rp. 30.000,- “ kata Ishak.
Tidak menutup kemungkinan harga beras pada daerah konsumsi dan daerah produksi berbeda. Sebagaimana yang telah di paparkan oleh perwakilan Disperindag bahwa saat ini harga beras di Oku Timur mengalami lonjakan harga. Secara pribadi jenis beras apa yang kita zakatkan sesuai dengan jenis beras yang kita konsumsi sehari-hari. Namun secara umum Kemenag Oku Timur menyepakati dan menetapkan standarnya sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga, semoga dapat di pahami semua masyarakat OKU Timur,” tandasnya.
LAPORAN : INDRA S. OKU TIMUR