TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

HUKUM DAN KRIMINALITAS, Terbanggi Besar, Tabirnews.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Senin 29/5 telah berhasil menangkap DF (31) warga dari Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang merupakan satu diantara lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta kerap memalak disimpang tiga Kampung Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Disaat disergap jajaran petugas, pelaku DF (31) sedang akan menjalankan aksinya di simpang tiga Kampung Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ketika diringkus ternyata DF (31) tidak sesadis, sebengis, sesangar atau sekejam saat berhadapan dengan ‘mangsanya’ yang akan diminta paksa untuk di rampas harta bendanya, bahkan sebaliknya residivis ini menangis, meraung – raung dan meronta – ronta saat ditangkap.

“Pelaku DF memang telah residivis, dan telah menjadi ‘intaian’ petugas, karena penjahat jalanan ini selalu meresahkan masyarakat yang sering melintas dipertigaan Kampung Terbanggi Besar, disaat disergap petugas pelaku sempat menolak untuk dibawa ke kantor Polisi, hingga akhirnya di gotong paksa petugas, ” tegas AKP Edi Qorinas.

Lebih lanjut ditegaskan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH., MH ini, bahwa beberapa hari lalu viral dimedia sosial terkait dengan adanya korban Mursalin (58) warga Pekalongan, Lampung Timur, sopir minibus yang telah menjadi korban kejahatan pencurian dengan kekerasan disimpang tiga Terbanggi Besar, pada hari Minggu 28/5 sekitar pukul 4.30 WIB. dengan pelaku sebanyak 5 (lima) orang yang tidak dikenal.

“Disamping telah merampas paksa barang – barang dan surat berharga milik korban, para ‘penjahat pemalak disimpang tiga’ itu, juga mengancam akan membunuh para penumpang mobil Izusu Panther yang dikemudikan oleh korban Mursalin, ” tegas Edi Qorinas.

Terakhir ditempat terpisah Selasa 30/5 saat dikonpirmasi, Kasat Res Krim yang sangat banyak telah mengungkap kasus perkara kejahatan kriminal khusunya diwilayah hukum Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ini, membeberkan bahwa 4 (empat) dari 5 (lima) orang pelaku dari kasus yang terjadi disimpang tiga Kampung Terbanggi Besar, masih dalam pengejaran petugas, identitasnya sudah teridentifikasi.

Disaat penyergapan empat orang lainnya berhasil lolos kabur, hanya baru DF yang baru bisa tertangkap saat itu, dari sakunya ditemukan 3 buah KTP, 2 SIM A dan C, 3 kartu BPJS dan 1 kartu debit BRI, pelaku ketika menjalankan aksinya dengan modus menghentikan mobil yang melintas, dan kemudian para pelaku menodong dengan menggunakan senjata tajam lalu merampas barang barang milik korban, untuk empat pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.

“Satu diantara lima pelaku yaitu DF dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” pungkas Kasat Reskrim.

RILIS TIM TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *