TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Tabirnews.com, HUKUM DAN KRIMINALITAS, GUNUNG SUGIH LAMTENG – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, kemarin Senin 5/6 menangkap RD alias Dani alias Sawik (29) warga Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, RD merupakan satu diantara tiga tersangka, sedangkan DD dan AG yang beberapa hari sebelumnya telah ditangkap.

Terkait atas penangkapan para bandit – bandit jalanan ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., menghimbau terhadap para korban kejahatan dan masyarakat, untuk terus mendukung langkah petugas khususnya dalam memberantas para pelaku – pelaku tindak kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, salah satunya dengan cara melaporkan kejadian ke Mapolsek terdekat atau ke Mapolres Lampung Tengah.

“Jangan takut atau ragu, secepatnya harus dilaporkan setiap peristiwa kejahatan ke Mapolsek terdekat atau ke Mapolres Lampung Tengah, karena suatu perkara yang tanpa adanya laporan dari pihak korban maupun saksi, aparat akan sulit untuk memproses setiap peristiwanya, ” kata Doffie Fahlevi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya Senin 5/6 kemaren, telah berhasil menangkap bandit jalanan yang sering meresahkan dengan memalak dan merampas harta benda warga masyarakat yang kebetulan berlalu di Simpang Tiga Kampung Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan aksi – aksi tindak kejahatan ini telah sempat videonya diviralkan di tik tok.

“Kita pantas mensyukuri, bahwa para pelakunya saat ini telah tertangkap dan bahkan ketika saat akan disergap, bandit tersebut berusaha melawan dan akan kabur, berkat sigapnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, penjahat tersebut diberi bonus timah panas, “tegas Kapolres.

Lebih lanjut diuraikan Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH., MH., bahwa para pelaku kejahatan jalanan (street crime) memang telah lama menjadi target operasi (TO), termasuk RD alias Dani alias Sawik (29) warga Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini, yang sebelumnya memang telah residivis, dan sudah 2 kali keluar masuk bui.

“RD alias Dani alias Sawik yang diduga juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dan kekerasan (Curas) lainnya disimpang tiga Terbanggi Besar, ditambah atas dasar pengakuan dari tersangka DD dan AG yang telah terdahulu ditangkap beberapa waktu lalu, terakhir para pelaku diduga telah merampas uang dan surat – surat berharga milik korban Mursalim (58) warga Probolinggo, Lampung Timur, yang saat itu sekitar pukul 4.30 WIB pada hari Minggu 28/5 lalu, melintas di Simpang Tiga, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ” jelas Kapolres yang di Aamiini Kasat Reskrim.

Terakhir Kapolres ini menegaskan, bahwa video yang sempat viral di Tik Tok dengan memposting atas adanya salah seorang pengendara kendaraan yang mengaku telah menjadi korban pemalakan, para pelaku – pelakunya dinyatakan telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, dan untuk warga masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari pemalakan disimpang tiga Terbanggi Besar, Lampung Tengah dipersilahkan melaporkan kejadian tersebut.

Pata pelaku khususnya RD alias Dani alias Sawik akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara, kedepannya, upaya antisipasi agar kejahatan serupa tidak akan terjadi terulang, dikawasan tersebut dan sekitar akan ditempatkan sejumlah personil di Pos Polisi yang ada di Simpang Tiga Terbanggi Besar itu.

“Kita akan isi Pos tersebut dengan beberapa personil yang terdiri dari personil gabungan dari beberapa fungsi seperti dari Sat Lantas, Sat Reskrim, dan dari Sat Samapta Polres Lampung Tengah, ” pungkas Doffie Fahlevi.

RILIS TIM TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *