
Di Geradak Kejari OKUT Kantor Bawaslu, Terkait Dana Hibah Sebesar 16,5 Miliyar Tahun 2020
OKU TIMUR SUMSEL, Tabirnews.com–
Diduga adanya penyimpangan penyelewengan Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pengawasan pada Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di kabupaten OKU Timur, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu OKU Timur, rabu sekira pukul 9.30 wib, (14/6/2023).
Penggeledahan di pimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.S.i, di dampngi Kepala seksi Pidana khusus(Pidsus), Daniel Fatar Pangabean, SH, dan Tim Penyidik dari kejaksaan Negeri OKU Timur.
Sementara Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.S.i menjelaskan, terkait pengeledahan ini, untuk penambahan barang bukti (BB) Penyidikan dalam hal Dana Hibah tahun 2020, penyelenggaraan Pengawasan Pilkada di OKU Timur sebesar 16,5 Miliyar,” terang Anca.
“Dana Hibah sebesar 16,5 Miliyar tersebut di duga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” bebernya.
Masih di katakan kasi intelijen kejaksaan Negeri OKU Timur” Dana tersebut berdasarkan dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD ), No.2/MOU/lll/2020 dan No.01/MOU/Bawaslu-Prov.SS.12.X/2019 ” yang di realisasikan pada tahun 2020,” ungkapnya.
Lanjut Anca, Untuk Melengkapi bukti-bukti dalam tahap penyidikan, Pihak kejaksaan melakukan Penggeledahan, semua untuk melengkapi bukti-bukti.
” Sebelum masuk ke tahap penyidikan ini, terlebih dahulu sudah sekitar 20 Orang saksi dari Bawaslu OKUT dan Provinsi telah di lakukan pemeriksaan,” tambahnya.
” Jika nanti nanti ada potensi kerugian negara, tentu kita akan tetap tersangka, namun untuk saat ini kita masih mengumpulkan penambahan alat bukti di tahap penyidikan ini,” tutupnya.
INDRA S. TABIR OKU TIMUR