TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

TABIRNEWS.COM, GUNUNG SUGIH – Dua pria bejat masing – masing FRM (63) dan SMN (50) warga Gayau Sakti, Seputih Agung, Lampung Tengah, diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban AS (17) yang saat itu berstatus sebagai anak tiri dari para pelaku ini.

Peristiwa berantai bejad ini, ketika AS (17) beberapa tahun lalu ditinggal meninggal oleh ayah kandungnya, namun tidak lama seorang pria buruh tani berinisial FRM (63) merubah status janda ST selaku ibu dari korban, namun pernikahan ini tidak bertahan atau bercerai, sehingga warga dari Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah tersebut kembali menjanda.

“Tidak awal mulainya, hadir seorang pria yakni SMN (50), buruh tani, warga Kampung Gayau Sakti, Seputih Agung, Lampung Tengah, datang melamar ST ibu korban, sehingga dalam kurun Tahun 2019 sampai 2022 oknum SMN (50) itu resmi menjadi Ayah tiri yang kedua dari Korban AS, ” papar Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, ketika bincang dengan Media ini, Rabu, 21/6.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., yang diwakili Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, SH., MH menjabarkan bahwa pengungkapan kasus ini, bermula dari ponsel korban AS tertinggal dirumah bibinya, ketika ponsel dibuka, bibi korban dikagetkan dengan banyaknya panggilan di whatsapp dan chat dari SMN (50) yang diketahui sebagai ayah tiri dari korban AS.

“Bibi korban jadi curiga, apalagi chat ini berasal dari SMN, yang kalimat – kalimat seperti suami isteri, ” tegas Edi.

Upaya membuka rahasia terpendam, AS langsung diintrograsi keluarga, tidak lama diakuinya bahwa sejak Tahun 2019 hinngga 2022 ia menjadi tempat pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya, dilakukan ketika sang ibu sedang tidak dirumah, korban melayani nafsu bejat ayah tirinya dibawah tekanan ancaman, bila menolak dan menceritakan perbuatan ini, maka dirinya akan dibunuh.

“Karena keluarga korban yang tidak terima, saat itu juga langsung melaporkan kelakukan SMN ke Unit PPA, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, gerak cepat pihak Polres setelah mendapatkan serta bukti-bukti terkumpul, pelaku langsung dibuntuti keberadaannya dan berhasil diamankan Jum’at 16/6 dirumahnya, di Kampung Gayau Sakti, ketika diperiksa pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya tersebut, namun ketika ditunjukkan bukti-bukti, buruh tani tersebut tidak bisa mengelak tertunduk lemas, dan mengakui semua perbuatannya, ” urai Edi Qorinas.

Hasil pengembangan keluarga, korban juga pernah dicabuli oleh FRM ayah tirinya yang pertama, setelah mendapatkan kedua dari korban, keluarga kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah untuk melaporkan FRM atas tuduhan pencabulan.

Kejahatan bejat yang dilakukan terhadap anak dibawah umur tersebut, bermula ketika awal Februari 2023 korban mendatangi FRM ayah tirinya pertamanya untuk meminta dibelikan paket internet, karena ayah tiri kedua SMN sangat pelit dengan korban, rupanya kesempatan itu tidak dilewatkan FRM untuk mencabuli AS.

“Bermodal laporan dari ST ibu korban, Polisi langsung melakukan penangkapan yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi dirumahnya, saat telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dihadapan pemeriksa, FRM menolak karena ia hanya menggunakan lidah, dan ia khilaf, ” ungkap Kasat.

Kedua ayah tiri tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, dan akan dijerat dengan sanksi hukum Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang PA Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

RILIS TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *