Tiga dari Empat Pelaku Curat 10 TKP, Telah Dibekuk Tekab 308 Terbanggi Besar Lamteng

BREAKINGNEWS

TERBANGGI BESAR, LAMTENG, HUKUM DAN KRIMINALITAS, Tabirnews.com– Warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah PS (29) tahun, dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung, Selasa 22/8, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di 10 (sepuluh) Tempat Kejadian Perkara.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, bahwa pelaku tercatat ada keterlibatan dalam sejumlah aksi tindak kejahatan terutama dilingkungan wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar dan termasuk Seputih Agung, Lampung Tengah ini.

“Tertangkapnya pelaku, berdasarkan hasil pengembangan pengakuan dari rekannya yang telah terdahulu ditangkap, yaitu LN dan DP, saat ini keduanya telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, bahkan setelah tertangkapnya PS (29) warga Kampung Slusuban Kecamatan Seputih Agung ini, bahkan masih ada satu lagi yaitu T yang masih buron dan polisi telah mengantongi identitasnya, saat ini masih menjadi target kejaran polisi.” tegas AKP Edi Qorinas.

Lebih gamblang Kapolsek ini mengatakan, bahwa tersangka PS dan rekanya menurut catatan yang ada dipihak Kepolisian dan serta ditunjang dari pengakuanya, bahwa ia telah melakukan aksi tindak kejahatan di 10 Tempat Kejadian Perkara, ada 4 Tempat Kejadian Perkara tindak pencurian dengan pemberatan di Kampung Donoarum, 3 di Kampung Fajar Asri, 2 Mujirahayu, dan 1 Slusuban, terakhir kali komplotan dari pelaku pencurian dengan pemberatan ini beraksi pada 2/3 lalu, dirumah Ahmad Syaiful Rizal warga Kampung Slusuban, yang berhasil menggondol 1 (satu) unit sepeda motor.

“Saat ini, Pelaku berikut Barang Bukti telah kami amankan di Mapolsek Terbanggi besar, untuk bahan pengembangan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman selama 7 (tujuh) tahun penjara.

RILIS TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *