Kemenag OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriyah

OKU Timur Sumsel. Tabirnews.com,– Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1445 H/2024 M berupa beras minimal 2,5 Kg dan zakat berupa uang Rp.14.000,-/Kg. Ketetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan besaran Zakat Fitrah yang digelar Kankemenag OKU Timur di aula Kankemenag OKU Timur, Kamis (28/03).

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Kabag Kesra Setda OKU Timur, Ketua MUI, Perwakilan BAZNAS, Perwakilan PC NU, Perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII, Disperindag OKU Timur, Penyuluh Agama dan Ormas Islam lainnnya turut hadir guna menyepakati ketetapan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten OKU Timur.

Kakankemenag OKU Timur H. Abdul Rosyid saat membuka pelaksanaan rapat menyampaikan bahwa penentuan standar zakat fitrah tahun 1445 Hijriyah ini secara umum perlu untuk ditetapkan. Dirinya berharap kepada semua yang terlibat dalam rapat ini untuk berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan.

Menurutnya, zakat fitrah sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat. Berbagai pendapat, masukan dan saran dari seluruh lembaga keagamaan Islam di Kabupaten OKU Timur ini kata Rosyid tentunya diperlukan untuk menetapkan standar besaran zakat fitrah masyarakat Kabupaten OKU Timur tahun 2024 Masehi atau bertepatan tahun 1445 Hijriyah, terangnya.

Berdasarkan pantauan Tim Humas Kemenag OKUT pada rapat penetapan zakat fitrah yang di gelar hari ini menghasilan keputusan yakni Zakat Fitrah adalah berupa makan pokok masyarakat OKU Timur yaitu beras yang tergolong berkualitas. Untuk besaran zakat fitrah sebagaimana hasil yang disepakati dalam rapat dan menurut para ulama-ualama lainnya yakni 2,5 Kg.

“ Untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur yang akan menunaikan zakat fitrah berupa beras minimal 2,5 Kg per orang. Apabila masyarakat ingin melaksanakan pembayaran zakat fitrah lebih dari 2,5 Kg kami persilahkan, jika dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga beras Rp. 14.000,- / Kg, sehingga nilai besaran uang Rp. 35.000,- “ ungkap Rosyid.

Tidak menutup kemungkinan harga beras pada daerah konsumsi dan daerah produksi berbeda. Sebagaimana yang telah di paparkan oleh perwakilan Disperindag bahwa saat ini harga beras di OKU Timur mengalami lonjakan harga. Secara pribadi jenis beras apa yang kita zakatkan sesuai dengan jenis beras yang kita konsumsi sehari-hari. Namun secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati dan menetapkan standarnya sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga, semoga dapat di pahami semua masyarakat OKU Timur, tandasnya. (Indra s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *