TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

LAMPURA, HUKUM DAN KRIMINALITAS, Tabirnews.com,– Julian Tama korban dugaan penggelapan mobil Pick Up (Grand Max) warga masyarakat yang beralamatkan di desa curup guruh kagungan kotabumi selatan melapor ke  Polres Lampung Utara,15/Juni/2024.

Korban An. Julian Tama melaporkan DH warga curup guruh kagungan kotabumi selatan, yang diduga telah menggelapkan (Menjual) mobil Pick Up miliknya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/VI/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA POLDA LAMPUNG.

Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nopol BE 8064 KT dan No angka : MHKPT3FA1JPK039839 dengan No mesin : 2NR4B12880 An. Julian Tama.

Berawal dari bulan April 2024 korban Julian ingin menolong membantu pelaku DH karena terlilit hutang, Lalu mereka berdua pun menggadaikan mobil Pick Up (Grand Max) miliknya kepada sdr. Yosi sebesar Rp. 8.000.000,-(Delapan juta rupiah), dengan tebusan nominal nantinya  Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah).

Yang mana uang hasil penggadaian mobil Pick Up (Grand Max) milik Julian Tama tersebut semua dipakai oleh pelaku DH.

Lalu pada tanggal 27 Mei 2024, Pelaku DH tampa pemberitahuan kepada Julian sang pemilik,  Mobil Pick Up (Grand Max) tersebut sudah dipindah oper alihkan ke penggadai lain yang diketahui bernama Santori sebesar Rp.16. 000.000,-(Enam belas juta rupiah).Foto Dokumentasi : (DH Pelaku Dugaan Penggelapan Mobil Pick Up Grand Max )

Lalu tanggal 6 Juni 2024 pelaku DH mengembalikan uang gadaian kepada Julian sebesar Rp. 8.500.000,-(Delapan juta lima ratus ribu rupiah), Kemudian pada tanggal 13 Juni Julian ingin menebus kembali mobil miliknya kepada Sdr. Yosi.

Betapa kaget shoknya hati Julian mengetahui bahwa mobil Pick Up (Grand Max) miliknya yang di gadai ke Sdr. Yosi tersebut sedari tanggal 27 mei 2024 sudah diambil pelaku DH, Pelaku DH  sudah mengambil (Menebus) mobil Pick Up miliknya ke Sdr.Yosi tampa memberitahukan dirinya terlebih dahulu.

Selanjutnya, Julian pun mencoba menghubungi DH melalui Via WA dan Telpon guna menanyakan perihal mobil Pick Up miliknya tersebut,  Namun SMS chat WA atau tlpon  diacuhkan begitu saja oleh pelaku DH, pelaku DH tidak pernah mau membalas chat WA tidak mau menjawab mengangkat telpon dari Julian padahal nomor WA nya berdering online aktip.

Tepatnya pada tanggal 13 Juni 2024, Julian baru mengetahui bahwa mobil Pick Up (Grand Max) miliknya sudah dijual DH kepada Sdr. Mahadi sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah) dan uangnya hasil penjualan mobil Grand Max miliknya itu sudah habis oleh pelaku DH untuk bermain perjudian online (Judi Slod).

Julian pun mengalami kerugian sebesar Rp.52.000.000,-(Lima puluh dua juta rupiah).

Atas kejadian dugaan penggelapan (Menjual) mobil Puck Up (Grand Max) miliknya ini, Julian Tama pun melaporkan terkait masalah ini ke pihak yang berwajib APH (Aparat penegak hukum) sekaligus menyerahkan pelaku DH ke Polres Lampung Utara Polda Lampung,  Untuk dapat memproses menindak lanjuti pelaku DH yang sudah sampai hati tega menjual mobil Grand Max miliknya.

Julian berharap APH (Aparat penegak hukum) khususnya Polres Lampung Utara dapat  memberikan sanksi hukuman yang tegas dan seadil adilnya agar memberikan efek jera kepada sang pelaku  atas penggelapan mobil miliknya, agar hal serupa tidak terulang kembali kepada orang lain,” pungkasnya.

LIPUTAN KHUSUS : Red Tabir & Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *