
Pesawaran, Tabirnew.com, – Diduga korupsi anggaran penyediaan bahan makanan minuman pasien tahun anggaran 2024 senilai Rp 645.906.000, Pengakuan Direktur RSUD Kabupaten Pesawaran Dr. Dian Ardhitama terkesan asal bunyi (Asbun).
Guna mengklarifikasi kebenaran informasi atas realisasi anggaran tersebut, selaku penanggung jawab anggaran, seharusnya sekelas Dokter dan Direktur, pengakuan dian Ardhitama jangan Asbun.
Hal tersebut disampaikan tim pemerhati anggaran lampung Liyus Pranata kepada Tipikor News, Rabu (15/1/2025) di Pesawaran.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa pengakuan Direktur RSUD Pesawaran yang mengatakan jumlah pasien rawat inap dalam 1 tahun sebanyak 13.000 orang tidak tepat.
Dengan realisasi anggaran makan minum pasien sebesar Rp 645.906.000, jumlah pasien rawat inap RSUD Pesawaran tahun 2024 seharusnya sebanyak 18.997 orang per tahun.
“Berdasarkan pengakuan Direktur RSUD Pesawaran yang menyatakan total keseluruhan jumlah pasien rawat inap sepanjang tahun 2024 sebanyak 13.000 pasien, realisasi anggaran bahan makanan dan minuman pasien RSUD Pesawaran ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 203.906.000 per tahun,” Jelasnya.
Belum lagi soal realisasi anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat Jamuan Makan (Nasi Kotak) RSUD Pesawaran sebesar Rp 485.450.000, ditaksir merugikan negara sekitar Rp 129.410.000.
Potensi kerugian tersebut diketahui berdasarkan jumlah pegawai RSUD Pesawaran sekitar 23 orang yang terdiri dari tenaga struktural 12 orang, administrasi 9 orang dan tenaga non teknis lainnya 2 orang, seharusnya sudah paling banyak menghabiskan anggaran sekitar Rp 356.040.000 per tahun.
Terpisah, Ketua Pemerhati Anggaran Lampung Junaidi SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran diminta segera melakukan penelusuran terhadap dugaan penyelewengan 86 paket anggaran makanan dan minuman rapat tahun 2024 sebesar Rp 3.032.798.300 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
“Kejaksaan diminta periksa oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Pesawaran atas adanya dugaan korupsi tersebut. Kita harapkan Jaksa akan menelusuri dan melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan PPTK yang terlibat. Atas dasar keterangan tersebut, Kejari bisa menelusuri kepada pihak penyedia jasa untuk memastikan kebenaran penggunaan anggaran itu secara menyeluruh,” ujar Junaidi Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PPTK, bukti dukung terhadap beberapa kegiatan dapat dibuktikan dengan klaim kwitansi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Benar apa tidak. Pihak kejaksaan Tentu tidak bisa percaya dengan bukti dukung saja, namun harus dikroscek juga,” terangnya.
Dalam dugaan korupsi ini, Kejari Pesawaran juga diminta memanggil penanggungjawab pengguna anggaran dalam hal ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran.
“Hal ini perlu ditelusuri dari bawah dulu, setelah itu baru panggil Kadiskesnya karena ini kan di bawah pimpinan dia. Yang jelas pihak Kejaksaan kroscek penyedia jasa lebih dahulu,” tutupnya. (Tim)