
Pekanbaru–Tabirnews.com, Beredar Isu terkait Masih maraknya indikasi dugaan praktik jual beli buku Lembar Kertas Siswa (LKS) . di lingkungan sekolah SD negeri 037 Karya indah,
Mendengar informasi tersebut tim awak media dari X-tranews.id mencoba mengkonfirmasi langsung kepada bapak kepala sekolah SDN 037 namun beliau tidak berada di kantor, “pada hari sabtu tanggal 18/1/2025.
“Tim awak media mencoba mencari informasi dari salah satu wali murid (yang enggan di sebut namanya) ,
Tim awak media pun bertanya,”izin ibu’ benar anak murid di SDN 037 ini masih di suruh membeli buku LKS? ,”benar pak tapi beli nya di toko fotocopy, “sebut ibu’ wali murid yang sedang menjemput anaknya sepulang sekolah.
“Mendengar penjelasan tersebut Tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada bapak kepala sekolah SDN 037 melalui via chat whatsApp dan mempertanyakan terkait indikasi dugaan praktik jual beli lembar kertas siswa LKS tersebut,
“saya sedang ada di tapung dan belum bisa ketemu hari ini” jawab bapak kepala sekolah”, baik pak kita tunggu kapan bapak ada waktu, karena kami ingin konfirmasi langsung terkait LKS.(jawab tim)
“Pada hari jum’at tim awak media kembali mencoba menghubungi bapak kepala sekolah SDN 037 namun masih ada kesibukan di luar,(jawab kepala sekolah melalui via telvon WhatsApp ),” mengingat waktu beliau yang sibuk, tim awak media mencoba mempertanyakan terkait indikasi dugaan jual beli LKS melalui via chat WhatsApp, “kepala sekolah SDN 037 mengirim kan nomor Whatsapp dan menjelaskan”Telvon aja itu” itu nomor orang yang nitip kan LKS”.
Tim awak media mencoba menghubungi nomor si penitip buku LKS seperti yang di sebut kan bapak kepala Sekolah SDN 037 ,namun tidak dijawab.
‘Dalam Hal tersebut di atas ,larangan jual beli di sekolah diatur secara tegas dalam perundang-undangan.Kemdikbudristek juga menegaskan kembali untuk memastikan penerapannya.”Minggu ,26/1/2025.
“Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Kemudian, ada juga’Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:
“Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.
“Pada UU No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
“Aturan tersebut, berbunyi bahwa buku pegangan siswa dari sekolah di berikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
” Tertuang dalam Pasal (1) angka 10 , yang mana toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.
“Dijelaskan, dalam Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan ‘Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan dan pendidikan menengah’.
“Hingga terbitnya rilis berita ini , Tim Awak media bardasar kan konfirmasi melalui via Whatsapp ,”Sumber” Bapak kepala sekolah SD Negeri 037 karya indah.
Rilis Tim TN