TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Jurnalis Era Digital Harus Paham UU Pers dan ITE

Bandar Lampung, Tabirnews.com,- Era digital, arus informasi semakin cepat. Pers sebagai garda terdepan penyampai informasi tak lepas dari berbagai kendala, intimidasi hingga kekerasan kerap terjadi, disisi lain tak sedikit jurnalis belum memahami kode etik dan undang-undang pers.

“Jurnalis di era digital dituntut mampu memahami Undang-Undang Pers, UU ITE, dan Kode Etik” ujar Ketua PWI Lampung Wira Hadikusuma dalam kegiatan Diskusi Publik LAKH PWI Provinsi Lampung, di Hotel Horizon, Bandar Lampung, 16Juli2025.

Menurut Wira, Jurnalis tak bisa sembarangan membagikan konten berita di medsos.

“Bahkan seorang jurnalis (Saja) jika membagikan (link) konten berita di medsos, kemudian ditambahkan dengan kata atau kalimat membuat pembaca terganggu, berpotensi melanggar UU ITE” tambah Wira.

Diskusi Publik bertema ” Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital” ini diharapkan meningkatkan pemahaman tugas-tugas pers para jurnalis.

Pasal dalam UU ITE berkaitan dengan Pers yakni :
Pasal 27A tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.

Dan Pasal 28 ayat 2 tentang Ujaran Kebencian SARA.

Kegiatan ini diikuti Ketua PWI Lamteng Gunawan Syah, Sekretaris Roy M Perleoli dan Waka Orgnisasi Hidayatullah.

Diskusi juga menghadirkan nara sumber dari kepolisian, kejaksaan dan lembaga bantuan hukum. (Ril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *