Lampung Tengah, (Tabirnews.com),- Dilangsir dari pemberitaan salah satu media online Prabu.com menyoroti tegas di sekolah SMA Negeri 1 Kota Gajah yang terletak di wilayah Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswa peserta didik baru. Sabtu,14/6/2025.
Dengan dalih iuran untuk tes psikologi dan tes kemapuan, Dugaan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan mengenai kewajiban membayar biaya untuk tes psikologi dan kemampuan untuk di tempatkan diruangan kelas nantinya, yang dinilai tidak transparan dan tidak berdasarkan ketentuan resmi.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak sekolah membebankan biaya tes psikologi dan kemampuan kepada siswa didik baru, dengan nominal Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per siswa didik baru.
Orang tua siswa mempertanyakan keharusan mengikuti tes tersebut serta urgensi dan mekanisme pelaksanaannya.
setiap sekolah negeri yang di naungi pemerintah indonesia mendapakan atau sudah mendapatkan dana bantuan oprasional sekolah (BOS)
Dalam penggunaan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni,
* pengembangan perpustakaan
* KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
* pembelajaran dan ekstrakurikuler
* ulangan dan ujian
* pembelian bahan habis pakai
* langganan daya dan jasa
* perawatan/rehab dan sanitasi
* pembayaran honor bulanan
* pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
* membantu siswa miskin
* pengelolaan sekolah
* pembelian dan perawatan komputer dan biaya lainnya
* Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS
“Katanya wajib ikut tes psikologi dan harus bayar. Tapi kami tidak diberi penjelasan rinci dari pihak sekolah, tidak ada surat resmi dari Dinas Pendidikan juga.
“Kami sudah jelas mendaftar anak kami melalui prestasi dan kami ada piagam dan disertai bukti dengan meng”apload bukti-bukti keabsahan’nya tetapi kok ini masih aja ada tes seperti itu, dan bisa dihitung sendiri dengan dikenakan biaya sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per siswa. Sedangkan SMA Negeri 1 Kota Gajah bisa menampung penerimaan dengan anak didik baru mencapai 400 siswa baru, jumlahnya puluhan juta bang, ungkap salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat tes psikologi dan kemampuan siswa, seharusnya difasilitasi oleh sekolah atau dilakukan atas dasar kesepakatan yang sah antara pihak sekolah dan orang tua wali murid anak didik baru.
Dari hasil investigasi dilapangan, siswa lama mengatakan mereka dulu pun ikut serta membayar dengan uang nominal 100.000, (seratus ribu rupiah) juga, tapi melaksanakan kegiatan psikotes tersebut sudah berjalan waktu tiga bulan mereka mengikuti kegiatan belajar disekolah.
Hal ini sangat janggal lantaran diduga kuat pihak sekolah melakukan kegiatan pungli sangat teratur, karna di awal ppdb mereka dapat uang 100 rb per siswa, anggaran itu jelas masuk kantong oknum pihak sekolah, yang sangat luar biasa kegiatan tersebut dilaksanakan saat siswa sudah melakukan kegiatan belajar disekolah baru dilakukan kegiatan psikolog nah untuk bayar kegiatan tersebut pihak sekolah diduga kuat menggunakan SPJ Dana BOS tersebut karena tertera dilaporan dana BOS kegiatan itu pakai uang negara bukan dari uang wali murid pada saat PPDB mengambil baju.
Menanggapi hal ini, diminta tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi lampung.
Dengan adanya temuan dugaan pungli ini, kami berharap dan mendesak dinas pendidikan, agar dilakukan investigasi kepsek R.Surya damayanti, SMA Negeri 1 Kota Gajah, untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah SMA Negeri 1 Kota Gajah.
“Jika benar ada pungutan tanpa dasar hukum, maka itu bisa dikategorikan sebagai pungli. Kami mendorong pihak berwenang turun tangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Kota Gajah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Tembusan kepada:
1. Terkait hal ini diminta tanggapan dari Gubernur Lampung.
2. Terkait hal ini diminta tanggapan juga dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
3.Terkait hal ini diminta tanggapan dari Ketua MKKS SMA Provinsi / Ketua MKKS SMA Kabupaten Lampung Tengah.
4. Terkait hal ini diminta tanggapan dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Wilayah hukum Polres Lampung Tengah Bidang Tipikor.
5. Terkait hal ini diminta tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Bidang Pidsus.
Ikuti terus kami media cetak online Tabirnews.com, Kita akan Kupas Tuntas Tabir Gelap Pungutan Liar (Pungli) di SMA Negeri 1 Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung ini, Agar hal serupa tidak mewabah dan menjamur di wilayah Provinsi Lampung yang sama sama kita cintai ini.
Rilis TN
