TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

OKU TIMUR SUMSEL, (Tabirnews.com),– Pupuk bersubsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah, yang bisa menyulitkan petani dalam proses produksi dan menyebabkan hasil pertanian tidak maksimal.

Pupuk bersubsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, di lapangan, masih ada kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.

Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET terjadi di desa Tanjung agung kecamatan buay madang Timur Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan, 24 juli 2025

Saat di konfirmasi salah satu anggota kelompok tani yang tidak mau di sebutkan mengatakan kalau di sini saya dengar orang beli pupuk subsidi Rp 150 000 persak saya dengar dengar lo, saya sendiri tidak nyawah tapi kalau mau lebih jelas lagi ke pak nuri aja masalah harga dia pengecer di desa Tanjung agung ini ujarnya

Menjual pupuk bersubsidi di atas HET, yang menyebabkan petani terbebani dengan harga yang tidak sesuai.

Saat di konfirmasi kios berkah tani jaya zainuri pemilik kios mengatakan, “Kalau saya jual pupuk subsidi biaso setandar samo cak kawan kito yang lain, Kami kompakan mengenai harga, Kamu rekam idak, kalau kamu rekam itu harga pupuk idak ku jawab, Kalau idak kau rekam nak ku jawab,” ujarnya sambil nunjuk pakai senjata tajam (pisau).

Lanjutnya, “Saya jual ke kelompok tani harga pupuk subsidi urea Rp 130 000 kalau ponska Rp 135 000 jadi satu pasang Rp 265 000 , kalau Distributor kita kak doni, saya ini baru jadi pengecer mas ini dulu wilayah pak tatang berhubung masyrakat mengeluh karna jauh saya lah di tunjuk untuk jadi pengecer di wilayah desa Tanjung agung ini.

Kami pengecer buay madang Timur ini kompak dengan harga Rp 265 ribu satu pasang nya’ kalau kamu bae di suruh jual sesui harga HET kalau idak galak jadi tau sama tau mas,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, “Kalau tau mak ini idak aku peningnyo idak seberapo peningnyo mintak ampun mas kalau kamu nak tau, “Banyak media kesini mohon maaf mas ya, dari sukaraja kurungan nyawa sampai dari tugu arum belitang gak ada yang mediakan atau beritakan ya alhamdulilah mereka tau sama tau,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah ditetapkan, yaitu:

Urea: Rp 2.250/kg

NPK Phonska: Rp 2.300/kg

NPK untuk Kakao: Rp 3.300/kg

Pupuk Organik: Rp 800/kg

Namun, pemilik Kios berkah tani jaya telah menjual pupuk bersubsidi melebihi HET, yang telah ditetapkan pemerintah.

Diminta kepada pihak AE Oku timur dan Distributor yang memegang wilayah kecamatan Buay Madang dan Buay Madang Timur untuk menindak tegas kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET penyaluran pupuk subsidi,

Masih saja pengecer yang melanggar dari ketentuan pemerintah mengenai harga pupuk bersubsidi entah kenapa apa memang ini kebijakan sendiri dari kios demi keuntungan pribadi, apa distributor yang ngasih harga ke kios lebih dari ketentuanya,ini jadi pekerjaan dari pada pemerinth daerah terutama yang membidangi pengawasan pupuk bersubsidi yaitu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Oku Timur.

Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus menindak tegas para pengecer yang menjual pupuk bersubsidi lebih dari HET, Agar hal serupa tidak mewabah dan menjamur ke wilayah yang berada di Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan ini.

Laporan :  Indra S / Tim Investigasi Oku Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *