TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

DUNIA PENDIDIKAN 

 

TANGGAMUS, Tabirnews.com,– SOROTI TEGAS, Disinyalir adanya dugaan pelaporan siswa piktif untuk pengambilan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di SMP Negeri 1 Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dengan nomor NPSN 10804949 patut dipertanyakan kebenarannya, Apakah sudah tepat sasaran dalam penyaluran bantuan dana PIP tersebut kepada anak didik di sekolah, Terkesan adanya dugaan uang negara tersebut masuk kantong pribadi saja.

Perihal adanya dugaan pelaporan piktif siswa terkait dana bantuan PIP di SMPN I Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ini, Dapat kita lihat dari tahun 2025 / 2026 semester ajaran ganjil jumlah siswa 566 (Lima ratus enam puluh enam) siswa.

Pada tahun ajaran semester genap tahun 2025/2026, Jumlah siswa 565 (Lima ratus enam puluh lima) siswa.

Sedangkan siswa yang menerima bantuan dana PIP di SMPN I Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung berjumlah 566 ( Lima ratus enam puluh enam) siswa.

Yang patut kita pertanyakan untuk anggaran bantuan PIP di SMPN I Semaka Kabupaten Tanggamus ini, Apakah keterangan dari para anak didik siswa di sekolah SMPN I Semaka ini benar benar memang anak tidak mampu..!?

Karena para anak didik siswa SMPN I Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ini keseluruhannya mendapatkan bantuan uang negara atau dana PIP (Program Indonesia Pintar) dari pemerintah pusat…!!?

“Wajib kita ketahui bersama, Bahwasanya program bantuan dana PIP tersebut kegunaannya adalah yang pertama untuk meringankan beban orang tua wali murid, Untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun dan yang terakhir adalah kegunaannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Adanya dugaan pelaporan piktif dana bantuan PIP di SMPN I Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung awak media Tabirnews.com pun mencoba mengkonfirmasikan terkait hal ini kepada kepala SMPN I Semaka yang diketahui berinisial B selaku kepala sekolah, selalu kuasa dan penanggung jawab atas uang negara tersebut.

Melalui via tlpn WA (WhatsApp) awak media Tabirnews.com menghubungi oknum kepala SMPN I Semaka Kabupaten Tanggamus beliau menjawab pertanyaan awak media,

“Kalau anggaran bantuan dana PIP itu, Memang lebih dari jumlah siswa yang ada di SMPN I Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ini, Maka uang negara tersebut akan kami kembalikan ke kas negara,” jawabnya melalui via WA.

Sedangkan siswa yang menerima bantuan dana PIP tersebut dari tahun 2025 semester ganjil sampai dengan tahun ajaran semester genap tahun 2026 Januari sampai dengan bulan Juni 2026

.Okum kepala SMPN I Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ini mengatakan kepada awak media Tabirnews.com, Pada tahun ajaran 2025 memang ada siswa yang menerima bantuan dana PIP tersebut dobel atau mendapatkan bantuan dana PIP tersebut secara 2 kali.

Tembusan kepada Bupati Kabupaten Tanggamus.

Tembusan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.

Tembusan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus Bidang Kasi Pidum.

Tembusan kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Wilayah Polres Tanggamus Bidang Tipikor.

Bersambung…

Tunggu Edisi Mendatang Kita Akan Kupas Tuntas Tabir Gelap Bantuan dana PIP (Program Indonesia Pintar) Uang Negara di SMPN I Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ini, Agar Hal Terkait Tidak Mewabah dan Menjamur Ke Sekolah Lainnya Yang Berada di Wilayah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ini..!!!!

 

RILIS TIM TNi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *