TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

 

 

 

 

 

 

Bungo, tabirnewsi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial MIB alias IP (24) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan SPBU Cadika, RT 006, RW 002, Kelurahan/Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat berada di SPBU Cadika, petugas melihat seorang pria yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pria tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh salah seorang karyawan SPBU.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi seperempat butir pil warna hijau-kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,42 gram.

Tidak hanya barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon seluler merek iPhone dan Oppo, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna hitam berlogo Honda, satu bungkus plastik berisi plastik klip kosong ukuran sedang, satu tas sandang warna hitam serta uang tunai Rp620 ribu.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan,” ujar Bambang.

Menurutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan.

Polres Bungo melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *