Seputar Berita
LAMPUNG TENGAH – (Tabirnews.com),– – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akhir – akhir ini jadi perhatian publik pasalnya beberapa laporan baik dari lembaga ataupun masyarakat sampai saat ini belum menunjukan adanya tanggapan dari serius dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Pasalnya ada empat laporan yang dimasukkan oleh perwakilan masyarakat ke Kejaksaan negeri Lampung Tengah atas perihal Laporan informasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN I Rama Kelandungan, SDN 7 Bandar Jaya, SMPN 2 Punggur dan SDN 2 Rama Nirwana dari tahun 2023 s.d 2025. Laporan aduan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa 11 Agustus 2026 yang diterima oleh pihak Kejari Lampung Tengah terkesan lamban, seperti tidak menindak lanjuti aduan Masyarakat.
Sesuai dengan asta cita presiden Prabowo Subianto terkait memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, dimana masyarakat juga diminta untuk turut berperan aktif dalam kontrol sosial.
Menurut Hidayat sebagai perwakilan Masyarakat Lampung Tengah yang melaporkan ada nya dugaan Korupsi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN I Rama Kelandungan, SDN 7 Bandar Jaya, SMPN 2 Punggur dan SDN 2 Rama Nirwana merasa bahwa penanganan atas laporannya terkesan lamban.
“Disini saya sebagai pelapor seharusnya jika dianggap laporan saya masih perlu bukti data saya nya di panggil di mintai keterangan dan kalo bisa juga dari kejaksaan langsung turun ke lapanagan dan melihat kondisi serta meneyelidiki ke empat sekolah yang saya laporkan itu,” ucap Hidayat.
Berdasar tugas dan fungsi Penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan dalam tindak pidana korupsi maka kejaksaan berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan.
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan Kepada Lembaga Peradilan. – Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja Pada Lembaga Pengadilan yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku.
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 76/KMA/SK/VI/2009 :
Hak Pelapor : Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas, Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan, Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Sedang Hak Terlapor : Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain, Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
Hak Institusi Pemeriksa : Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
“Bagaimanapun, media adalah bagian integral dari penegakan hukum yang merupakan tugas pokok dan fungsi Adhyaksa”.
“Jadi untuk menegakkan supremasi hukum, masyarakat pelapor harusnya di layani dengan baik dan dihargai hak asasinya agar pelayanan penanganan hukum dapat terpenuhi sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945,”tegas Hidayat.
Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Tim-Red)
