TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Bungo, tabirnews. com – Mengikuti arisan dengan harapan mendapatkan giliran dana, seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo justru mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Dana arisan yang seharusnya diterimanya tak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan tersebut dibubarkan.

Kasus dugaan penipuan atau penggelapan itu akhirnya berhasil diungkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

RF alias RA diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup. Setiap nomor memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.

Dari dua nomor yang diikuti, salah satunya telah dibayarkan kepada korban. Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meski kewajibannya telah dipenuhi.

Korban kemudian berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, komunikasi tersebut tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor juga tidak diketahui.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta.

Merasa dirugikan, MS kemudian mendatangi Mapolres Bungo dan membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.

Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju lokasi.

Setibanya di Kota Solok, petugas menemukan terlapor berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.

Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Bambang JM.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun transaksi yang melibatkan penghimpunan uang.

Masyarakat juga diminta memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta mengetahui dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan arisan.

(Hen)Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi yang lebih “meledak” untuk Facebook/TikTok dengan judul pendek dan kalimat pembuka yang bikin pembaca penasaran.(fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *