TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Bungo,tabirnews.ccom  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Senin (12/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Polres Bungo turut hadir melalui perwakilan Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., yakni Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bungo Iptu Feri Irawan.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan ekstasi. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.136 gram, ganja 2,74 gram, dan ekstasi 3,47 gram,” ungkap Iptu Bambang JM.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus upaya memastikan barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses tidak disalahgunakan.

Keterlibatan Polres Bungo dalam kegiatan tersebut juga mencerminkan koordinasi antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana, khususnya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Melalui sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, penanganan perkara diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum, mulai dari proses penindakan hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.(fs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *