TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

BREAKINGNEWS, PEKANBARU, Tabirnews.com– Berita dilangsir dari Media https://globalinvestigasinews.com, Apa yang dilakukan pengusaha galian C, Bahkan para pemilik galian C  yang dengan sengaja melakukan aktifitas berada di Desa Kampung Pinang,Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar terancam Pidana.

Pasalnya Galian C ini diduga tidak mengantongi izin,Hal ini disampaikan Suwandi, SH Atau Bung U.G (Nama akrab sapaannya)  selaku aktivis indonesia dari wilayah Provinsi Riau saat dikonfirmasi,Sabtu (5/6/21).

Bung U.G, yang berperawakan sederhana nan bersahaja ini menegaskan,berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara di pasal 158, merumuskan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dikenai Pidana.

Sebagaimana pasal yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, misalnya pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1 dan 5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun termasuk denda senilai 10 Miliyar.

Masih menurut Bung U.G,  “Sangat jelas dan tidak ada tafsiran lain, praktik pemerataan lahan yang kemudian dikomersilkan materialnya tanpa IUP sudah pasti melanggar aturan. Oleh sebab itu, pihak yang harus bertanggung jawab adalah pengusaha atau pemilik lokasi pemerataan lahan itu, karena melakukan pertambangan tanpa IUP.

Lanjut dia,yang mana hal ini kita dapat berdasarkan laporan masyarakat,sudah pasti Pemerintah Kabupaten Kampar telah melarang praktek yang tidak sesuai prosedur, hal ini jangan dibiarkan,dan kita akan buat laporan ke Polda Riau,”ucapnya.

Sementara Saparman salah satu warga yang mempunyai lahan disekitar galian c mengatakan,”Dengan adanya galian c tersebut tanah kita jadi longsor atau abrasi,saya sudah sampaikan hal ini kepada kepala desa,sehingga sampai beberapa kali sudah di mediasi namun sampai saat ini tidak ada titik temunya bahkan dari pihak Kepala Desa sendiri terkesan arogan dan menantang “percuma juga kalian lawan,siapa beking kalian, katanya kepada saya,”ujar Saparman.

Menurutnya jika kita sudah berulang-ulang kali mengingatkan kepada pihak Kades  namun tak pernah ada jawaban,dan ketika kita mau buat surat tidak diperbolehkan dengan alasan harus menghibahkan lagi tanah,Sementara kita juga sudah hibahkan untuk jalan.

Dan kades sendiri juga sudah menerbitkan surat untuk danau tersebut atas namanya selaku kepala desa,Dalam surat yang diterbitkan nya dengan mencantumkan nama saya selaku sempadan dan saya menandatanganinya,

Namun anehnya saat saya ingin membuat surat yang sudah di ukur oleh Ninik mamak atau Datuk Bukhari pak kades melarangnya kalaupun mau diterbitkan kalian harus hibahkan lagi tanah nya,Katanya.

Amrizal selaku Kepala Desa Kampung Pinang,Kecamatan Perhentian Raja saat di konfirmasi beberapa waktu lalu melalui telpon seluler mengatakan,”Bahwa ijin galian c ini sudah dalam pengurusan,dan persoalan ini sudah kita mediasi namun dari kedua belak pihak belum ada kesepakatan,”ucap pak Kades.

Ketika ingin diminta lampiran surat izin galian C pak kades tidak bisa memberikan dan nanti saya kirimkan,”Kata pak Kades kepada media ini.(SL)

RILIS KORESPONDEN TEAM TABIRNEWS RIAU