TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Kepsek SMKN4 Pangkalpinang Disinyalir Korupsi Anggaran dana BOS.

Pangkalpinang – Tabirnews.com, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), adalah bantuan pemerintah untuk memenuhi Operasional Non Personalia yang dikelola oleh tim bos sekolah.Yang mengacu pada juklak/juknisnya, yang mengutamakan prinsip Transparansi dan Akuntabel. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMKN 4 Pangkalpinang.

Menurut informasi data yang dapat dipercaya kebenaranya, pada tahun 2020 dana bos SMKN 4 Pangkalpinang berkisar Rp 1.140.800.000,. akan tetapi tidak jelas Penggunaan dana tersebut, dikarenakan tidak adanya laporan rekapitulasi secara Online, pada setiap tahapnya.

Jumlah dana yang diterima SMKN 4 Pangkalpinang melalui BANK penyalur, pada tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 2.361.440.000,-

Dan untuk tahun 2021 dana yang diterima sebesar Rp 1.220.640.000,. dengan rincian tahapan sebagai berikut : Tahap 1 (Satu) Sebesar Rp 367.200.000,. Untuk Penggunaan tidak ada dilaporkan ditiap-tiap komponennya.
Tahap 2 (Dua) sebesar Rp 489.600.000,.
Pada tahap 3 (Tiga) sebesar Rp 363.840.000,. Total dana tersebut tidak digunakan semua, Sehingga dana tahun 2021 tersisa sebesar Rp 552.175.800,.

Kuat dugaan dana tersebut terindikasi korupsi dan hanya modus. Kepala Sekolah SMKN 4 Pangkalpinang inisal (ZK) dan beberapa stafnya untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi melalui WhatsApp baru-baru ini, kepala Sekolah inisal (ZK), secara tidak langsung menyudutkan awak media yang mengkonfirmasi dan mengklarifikasi penggunaan anggaran dana BOS, dengan mengatakan bahwa sekolahnya sudah diperiksa oleh dinas terkait. Inspektorat dan BPK setiap tahapnya namun tidak ada masalah,” ujarnya

“Sekolah kami sudah diperiksa oleh Dinas Inspektorat dan BPK tapi tidak ada masalah, dan terkait pelaporan kami selalu laporan kalau kami tidak laporan maka dana bos tidak akan turun,” Ucapnya.

Kepada dinas terkait, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , Inspektorat dan APH Aparat Penegak Hukum Tipikor Polres setempat. Agar dapat segera menindaklanjuti terkait indikasi korupsi dana BOS tahun 2020/2021 di SMKN 4 Pangkalpinang. Untuk memberikan efek jera agar, terhindar dari perilaku KKN Korupsi Kolusi Nipotisme. yang akan merugikan keuangan negara.

(Rilis TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *