TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Warga Keluhkan Kepedulian Sosial dan Persoalkan Saluran Air, Pemkab Bungo Didesak Turun ke Lapangan

BUNGO, Tabirnews.com — Keberadaan usaha homestay yang dikaitkan warga dengan Apeng dan istrinya, Aini, di kawasan Kelurahan Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan. Kali ini, beberapa warga yang mengaku sebagai kepala keluarga di lingkungan RT 11 menyampaikan sejumlah keluhan dan meminta Pemerintah Kabupaten Bungo melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dalam pertemuan dengan tim awak media pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 23.23 hingga 23.45 WIB, beberapa warga tersebut mengungkapkan persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius, mulai dari hubungan sosial dengan lingkungan, kondisi drainase, hingga kejelasan perizinan bangunan dan kegiatan usaha.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 22 menit itu menjadi momentum bagi warga untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
WARGA SOROTI HUBUNGAN SOSIAL DENGAN LINGKUNGAN
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan bahwa mereka merasa hubungan sosial antara pengelola usaha dan masyarakat sekitar belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Menurut para narasumber, keberadaan usaha di tengah permukiman semestinya memperhatikan kondisi lingkungan dan membangun komunikasi yang baik dengan warga setempat.
Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dan dialog terbuka, sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari.
“Pak, kami berterima kasih atas perhatian Bapak yang sudah memikirkan keberadaan kami di RT 11 ini,” demikian ungkapan salah seorang warga dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu menggambarkan harapan warga agar aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
DRAINASE JADI PERSOALAN, WARGA MINTA PEMERINTAH TURUN TANGAN
Selain persoalan hubungan sosial, kondisi drainase di ujung jalan menjadi salah satu pokok keluhan warga.
Mereka menyebut terdapat penyempitan saluran air pada bagian pembuangan drainase yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan bangunan saluran yang dibuat pemerintah.
Warga meminta instansi terkait turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik saluran, memastikan penyebab penyempitan, serta menilai apakah fungsi drainase masih berjalan sebagaimana mestinya.
Pemeriksaan teknis dinilai penting untuk mengetahui apakah kondisi tersebut berpotensi menghambat aliran air dan menimbulkan dampak bagi lingkungan permukiman.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis atau aturan yang berlaku, warga berharap pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya.
KAPASITAS HINGGA 40 KAMAR DIPERTANYAKAN, APAKAH IZINNYA SESUAI?
Persoalan berikutnya menyangkut bentuk dan skala kegiatan usaha yang dikenal warga sebagai homestay.
Menurut keterangan para narasumber, bangunan tersebut memiliki hingga sekitar 40 kamar tidur. Mereka mempertanyakan apakah klasifikasi usaha, peruntukan bangunan, dan perizinan yang dimiliki telah sesuai dengan kegiatan operasional sebenarnya.
Warga juga menyampaikan dugaan bahwa penggunaan istilah homestay tidak sepenuhnya menggambarkan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Akan tetapi, jumlah kamar, bentuk layanan, dan klasifikasi usaha perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta dokumen resmi.
MANTAN KETUA RT DISEBUT BEKERJA DI LOKASI
Dalam pertemuan itu, salah seorang narasumber juga menyampaikan bahwa mantan ketua RT setempat kini bekerja di homestay tersebut.
Informasi ini turut disampaikan dalam konteks pembicaraan warga mengenai hubungan antara pengelola usaha dan masyarakat sekitar.
Namun, status pekerjaan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya memengaruhi atau membungkam masyarakat. Karena itu, dugaan mengenai motif di balik hubungan tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan bukti pendukung sebelum diberitakan sebagai suatu kesimpulan.
Media tetap membuka ruang bagi pihak pengelola maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
KETUA DPC RATU PRABU 08 BUNGO MINTA PEMERIKSAAN MENYELURUH
Ketua DPC RATU PRABU 08 Bungo, Laiden Sihombing, menilai keberadaan usaha tersebut perlu diperiksa secara spesifik oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas bangunan, kesesuaian izin usaha, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan permukiman, termasuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, tanpa terlebih dahulu menganggap telah terjadi tindak pidana.
KABID PERKIM YENDRA: KAMI MENGURUS IZIN BANGUNAN, BUKAN IZIN USAHA
Sementara itu, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bungo, Yendra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh tim media, menjelaskan bahwa kewenangan Perkim berkaitan dengan perizinan bangunan, bukan perizinan kegiatan usaha.
Menurut Yendra, pengurusan izin usaha merupakan ranah instansi lain sesuai dengan kewenangannya. Ia juga menyebut adanya persyaratan yang harus dipenuhi pemohon dalam proses perizinan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam persoalan ini. Sebab, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah bangunan memiliki dokumen terkait bangunan gedung, tetapi juga perlu memastikan legalitas kegiatan usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka instansi mana yang berwenang memeriksa perizinan usaha tersebut, termasuk dokumen yang wajib dimiliki sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.
WARGA SEBUT TIDAK ADA PERSETUJUAN TETANGGA
Warga yang ditemui tim media juga menyatakan bahwa, menurut pengetahuan mereka, tidak ada persetujuan atau bentuk komunikasi dengan tetangga terkait keberadaan bangunan homestay tersebut.
Keterangan ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari pihak terkait.
Perlu dipastikan pula apakah kegiatan usaha dan bangunan itu memang diwajibkan memperoleh persetujuan atau memenuhi persyaratan tertentu dari masyarakat sekitar berdasarkan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pernyataan sepihak, melainkan harus diperiksa berdasarkan dokumen perizinan, ketentuan tata ruang, persyaratan lingkungan, dan aturan lain yang relevan.
MUNCUL INFORMASI PEMBANGUNAN GEDUNG BARU
Di tengah persoalan tersebut, salah seorang narasumber turut menyampaikan informasi mengenai pembangunan gedung baru yang disebut berada di samping ruko penampungan sawit di Jalan Lebai Hasan, arah Rantau Pandan.
Warga menduga pembangunan itu berkaitan dengan kegiatan usaha yang sama.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi mengenai lokasi, pemilik, fungsi bangunan, status pembangunan, dan dokumen perizinannya.
Apabila benar terdapat pembangunan baru, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk memastikan kesesuaian fungsi bangunan dan pemanfaatan ruang.
PEMKAB BUNGO DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Rangkaian keluhan warga RT 11 ini menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan proporsional.
Ada beberapa hal yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi, yakni kondisi dan fungsi drainase, legalitas bangunan, kesesuaian perizinan kegiatan usaha, persyaratan lingkungan, serta kebenaran informasi mengenai pembangunan gedung baru.
Pemeriksaan sebaiknya melibatkan instansi yang berwenang sesuai bidang masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Prinsipnya, setiap usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, sementara setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bungo tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan segera mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Apeng dan Aini mengenai berbagai keluhan tersebut belum dimuat. (tim)
Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *