TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

OKU TIMUR SUMATERA SELATAN

Oku Timur, Sumatera Selatan, (Tabirnews.com),  – Guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Sumatera Selatan mengingatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) untuk menjelaskan secara terbuka realisasi anggaran Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya Tahun Anggaran 2025 yang bernilai cukup besar, yakni sebesar Rp400 juta.

Anggaran tersebut tercantum dalam dokumen RUP, dengan mekanisme pelaksanaan Swakelola, artinya kegiatan dilakukan sendiri oleh instansi bersangkutan tanpa penyedia pihak ketiga. Kegiatan akan berlangsung dari Januari hingga Desember 2025.

Menurut Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Harno Pangestoe, rincian kegiatan ini sangat minim informasi, sehingga membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan, seperti penggelembungan harga (mark-up) dan dugaan pengadaan fiktif, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Dengan judul kegiatan yang sangat umum yakni Sewa Alat Kantor Lainnya, dan tanpa uraian jenis barang, jumlah unit, penyedia, serta spesifikasi teknis, maka besar kemungkinan kegiatan ini rawan dijadikan sarana penyelewengan. Ini harus dicegah sejak awal,” tegas Harno.

Ia juga menyoroti bahwa pada kondisi normal, alat kantor seperti komputer, printer, mesin ketik, dan sejenisnya lebih umum dibeli, bukan disewa, apalagi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dalam satu tahun anggaran. Tanpa kejelasan jenis barang dan lokasi fisik keberadaan alat, kata dia, masyarakat dan aparat penegak hukum akan kesulitan mengawasi.

Sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi, Harno meminta agar:

Inspektorat Kabupaten OKU Timur dan BPKP Sumatera Selatan segera melakukan review awal terhadap rencana kegiatan ini;

Dinas Perdagangan dan Perindustrian diminta membuka informasi rinci tentang jenis alat yang disewa, spesifikasi teknis, dan justifikasi biaya kepada publik;

Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri OKU Timur turut melakukan pengawasan dini.

“Anggaran yang bersumber dari APBD harus digunakan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Kami tidak menuduh, tapi mendorong agar semua potensi penyimpangan dicegah sejak dari perencanaan, bukan menunggu saat sudah terjadi kerugian negara,” ujar Harno.

Sebagai bentu Pencegahan LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan segera melaporkan ke kejaksaan Tinggi Sumsel dan mengajukan permintaan audit investigatif dan permohonan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat bisa ikut serta dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Liputan Khusus  :  Indra S dan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *