TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Milyaran Anggaran DAK Fisik/Non Fisik Disdik Lamteng, Oknum PPK Diduga Dalangi Korupsi Berjamaah

LAMPUNG TENGAH – (Tabirnews.com), – Jum’at (26/9/2025) Dinas Pendidikan Lampung Tengah kembali tercoreng kali ini muncul dugaan pengkondisian serta pemangkasan anggaran DAK (Dana Aloksi Khusus), oleh oknum PPK (MA) di beberapa sekolah SD – SMP yang ada di Lampung Tengah.

Kabar itu terdengar sampai ke awak media Komalanews.com, atas kabar tersebut awak media mencoba turun langsung dan menghubungi beberapa narasumber guna membuktikan kabar tersebut benar ada nya.
Setelah beberapa waktu awak media mencoba menelusuri kabar tersebut ter cetus oleh salah satu narasumber yang enggan di sebutkan nama nya bercerita kepada awak media bahwa pada saat sebelum anggaran tersebut di alokasikan, mereka di undang rapat oleh kejaksaan dan Dinas Pendidikan Lampung tengah guna untuk mensosialisasikan dan penyuluhan Hukum terkait Administrasi dan penggunaan Anggaran DAK. Bertempat di Universitas Terbuka (UT) yang ada di Kecamatan Seputih Agung.

Awak media menjumpai di beberapa titik sekolah yang mendapatkan bantuan DAK TA 2025, memasang papan nama repid tidak sesuai dengan jumlah anggaran DAK yang turun di setiap tiktik sekolah,contoh di salah satu sekolah anggaran DAK nya sebesar Rp. 108.500.000 juta tapi yang di tulis di papan repid nya hanya Rp 99.500.000 juta dengan dalih yang Rp 99.500.000 juta itu untuk fisik nya saja sedangkan untuk yang non fisik tidak perlu di tulis di papan repid.

Menurut Narasumber dalam keterangan nya masalah terkait yang mengkondisikan itu pada saat pertemuan satu (MA), kemudain yang ke dua dari Kejaksaan tapi undangan itu yang ngundang pihak Kejaksaan,kami sudah konsultasi apa yang perlu kami tulis di papan nama repid itu, terus pihak Kejaksaan menyebutkan yang perlu di tulis adalah yang pembangunan fisik saja,yang untuk pembangunan lain nya tidak di tulis.”Ucap Nya.

Lanjut nya itu semua sesuai arahan waktu di seputih agung jadi nilai yang terpampang itu adalah nilai pembangunan fisik yang Rp 99.500.000 kalo total dana nya itu Rp 108.500.000 sisa nya yang di luar Rp 99.500.000 itu adalah untuk pengawas terus kemudian untuk pembuat gambar dan kemudian untuk administrasi, na itu sesuai arahan dari kejaksaan kemarin itu tidak perlu di pampang tidak perlu di tulis yang di tulis cukup pembangunan fisik maka nya itu yang saya tuliskan yang Rp 99.500.000 itu adalah pembangunan fisik nya.” Ungkap nya.

Pada saat awak media mencoba menghubungi PPK (MA) melalui pesan whatshap guna untuk klarifikasi yang bersangkutan (MA) tidak merespon (Bungkam).

Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Tengah. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *