TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

(DUNIA PENDIDIKAN)

LAMPUNG SELATAN, PROVINSI LAMPUNG, INDONESIA KU GEMAH RIPAH LOH JINAWI

BREAKINGNEWS

 

Tabirnews.com, Lampung Selatan,– Soroti Tegas penemuan mark up jumlah siswa untuk pengambilan (pencairan) dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2025 di SMP Negeri 3 Palas Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor NPSN (10810437).

Dari hasil penemuan tim investigasi dilapangan bahwasanya adanya dugaan kuat Mark Up jumlah siswa untuk pencairan dana bantuan PIP di SMP Negeri 3 Palas Tahun 2025 berdasarkan data pelaporan dapodik online.

Perlu diketahui bersama siswa yang bersekolah di SMP Negeri 3 Palas Lampung Selatan berjumlah Tahun ajaran genap 2024/2025 berjumlah 270 siswa.

Tahun 2025/2026 ganjil siswa yang bersekolah di SMP Negeri 3 Palas Lamsel berjumlah 289 siswa.

Dan pada tahun ajaran genap 2025/2026 jumlah siswa 289 siswa

Patut menjadi perhatian dan pertanyaan, Pada saat tahun 2025 jumlah siswa yang menerima bantuan dana PIP tersebut di SMP Negeri 3 Palas Lampung Selatan ini, kok malah melebihi jumlah siswa ada 289 menjadi 358 siswa yang terdaptar untuk pengambilan atau pencairan dana bantuan PIP tersebut….!!??!, kamis 11/6/2026.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 Juni tahun 2026, Media mengkonfirmasikan terkait hal tersebut kepada kuasa dan penanggung jawab kepala sekolah SMP Negeri 3 Palas yang diketahui bernama Agus Sudrajad.

Melalui via WA (WhatsApp) media menghubungi kepala sekolah Agus Sudrajat, Terkait hal tersebut, “Maaf mas, Terkait dengan hal itu (Mark Up) jumlah siswa untuk pencairan dana bantuan PIP tersebut, Dana bantuan PIP itu sudah disalurkan ke para anak didik siswa sekolah mas,”ucapnya.

Lanjutnya, “Ada juga siswa baru yang mendapatkan bantuan dana PIP tersebut dari sekolah SD S/d SMP, ” terang Agus Suddrajad melalui via WhatsApp.

“Menjadi sebuah pertanyaan kembali di SMP Negeri 3 Palas Lamsel ini, Bilamana siswa bersekolah dari jenjang SD pun dana bantuan PIP tersebut memang mereka pun sudah menerima, Kok malah data mereka sedari SD tercantum pula di Sekolah SMP Negeri 3 Palas Lamsel ini, Aneh tapi nyata…!!?

Tunggu edisi mendatang kita akan kupas tuntas tabir gelap dugaan Mark Up jumlah siswa untuk pencairan dana bantuan PIP di SMP Negeri 3 Palas Lampung Selatan ini.

Tembusan :

1. Bupati Lampung Selatan

2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan.

3. Ketua K3S Kabupaten Lampung Selatan.

4. APH (Polres Lampung Selatan Bidang Tipikor)

5. Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.

LAPORAN TIM TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *