TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Oplus_131072

Bungo,tabirnews. Com — DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.Senin./21/9/2026

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bungo, H. Pardinan, S.M., dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan anggaran daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo Darwandi, S.H., Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., Wakil Bupati Bungo Ust. Tri Wahyu Hidayat, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, para camat, serta unsur vertikal lainnya.

Dari 35 anggota DPRD Kabupaten Bungo, sebanyak 24 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bungo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan serangkaian pembahasan secara intensif dan maraton.

Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, pendapatan, pembiayaan hingga kebijakan belanja daerah. Banggar dan TAPD juga mencermati kerangka ekonomi makro daerah sebagai dasar untuk melihat arah kebijakan ekonomi dan keuangan Kabupaten Bungo.

Selain itu, pembahasan dilakukan terhadap kebijakan pendapatan daerah, termasuk perubahan perencanaan dan target pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer.

Pembahasan juga mencakup perubahan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah serta berbagai kebijakan yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk mencapai target perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Perubahan KUA turut dikaji berdasarkan urusan pemerintahan, program dan kegiatan yang terdapat pada masing-masing perangkat daerah. Seluruh rangkaian pembahasan dilakukan untuk memastikan penyusunan perubahan APBD 2026 memiliki arah kebijakan yang terukur dan sesuai dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan dinamika antara Banggar DPRD bersama TAPD, akhirnya tercapai kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam rapat paripurna.

Dalam penyampaiannya, Bupati Bungo H. Dedy Putra menjelaskan bahwa kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD dan TAPD, terjadi perubahan pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.

Anggaran pendapatan daerah yang diperhitungkan bersama Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berubah menjadi sekitar Rp1,4 triliun. Sebelumnya, dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah dianggarkan sekitar Rp1,37 triliun.

Dengan perubahan tersebut, terdapat penambahan sekitar Rp40 miliar dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

Perubahan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja berubah menjadi sekitar Rp1,4 triliun, dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,37 triliun.

Menurut Bupati, secara umum angka pendapatan dan SiLPA Tahun Anggaran 2025 tetap mengacu pada angka yang telah dibahas dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Sementara itu, komposisi belanja mengalami sejumlah penyesuaian antarprogram dan kegiatan. Penyesuaian tersebut meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta sejumlah komponen belanja lainnya.

 

Bupati menegaskan, penyesuaian anggaran dilakukan dalam rangka optimalisasi anggaran sekaligus mempertajam skala prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut, proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bungo selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan perubahan APBD 2026.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, kebutuhan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bungo.(fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *