TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Oplus_131072

Bungo,tabirnews.com – Polemik terkait pembatalan program seragam sekolah gratis bagi siswa di Kabupaten Bungo mencuat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Persoalan ini menjadi sorotan setelah beredarnya surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo yang menyatakan pembatalan program seragam sekolah gratis yang sebelumnya telah dibahas bersama dalam pembahasan anggaran DPRD Bungo.

Anggota DPRD Kabupaten Bungo dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Qodir, menyampaikan sanggahan terhadap langkah Disdikbud yang menerbitkan surat pembatalan tersebut di tengah berlangsungnya proses pembahasan APBD Perubahan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut Abdul Qodir, apabila terdapat perkembangan baru yang menyebabkan suatu program tidak dapat dilaksanakan, seharusnya hal tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Apabila memang terdapat perkembangan baru yang membuat program ini benar-benar tidak tepat dilaksanakan, bukan sekadar ditunda, maka mekanismenya adalah dinas menyampaikan hal tersebut kepada TAPD, kemudian TAPD membahasnya bersama Banggar DPRD,” tegas Abdul Qodir, Sabtu (26/9/2026).

Ia mempertanyakan langkah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerbitkan surat pembatalan langsung kepada satuan pendidikan, terlebih surat tersebut dikeluarkan ketika proses pembahasan APBD Perubahan belum selesai.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena surat pembatalan tersebut disebut telah beredar kepada seluruh kepala satuan pendidikan tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Bungo.

Abdul Qodir menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan kebingungan di lingkungan sekolah, mulai dari guru, komite sekolah, peserta didik hingga orang tua atau wali murid.

“Surat ini sudah beredar di seluruh kepala satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Bungo. Tentu hal ini bisa menimbulkan kebingungan bagi guru, komite sekolah, peserta didik maupun orang tua atau wali murid,” ujarnya.

Abdul Qodir juga menyoroti waktu penerbitan surat yang disebut hanya berselang tiga hari sebelum agenda paripurna penyampaian nota pengantar APBD Perubahan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena keputusan mengenai program seragam sekolah gratis seolah-olah telah final, sementara secara formal APBD Perubahan masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam sanggahannya, Abdul Qodir meminta Bupati Bungo dan Ketua TAPD memberikan klarifikasi resmi mengenai status program seragam sekolah gratis tersebut.

Setidaknya, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan kepada DPRD maupun masyarakat.

Pertama, apakah surat pembatalan yang diterbitkan Disdikbud telah diketahui dan mendapat persetujuan TAPD serta Bupati Bungo, atau justru merupakan inisiatif dari pihak dinas.

Kedua, apabila surat tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah, mengapa keputusan itu tidak terlebih dahulu dikomunikasikan kepada Banggar DPRD melalui TAPD, mengingat pembahasan APBD Perubahan masih berlangsung.

Ketiga, terkait alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar yang disebut telah menjadi hasil kesepakatan Banggar, apakah anggaran tersebut masih tercantum dalam APBD Perubahan yang disampaikan melalui nota pengantar atau justru telah dihapus.

Menurut Abdul Qodir, apabila terdapat perbedaan antara isi surat pembatalan yang telah disampaikan kepada satuan pendidikan dengan dokumen APBD Perubahan yang diajukan pemerintah daerah, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau nota pengantar tetap mencantumkan alokasi Rp3 miliar sesuai kesepakatan, maka telah terjadi kontradiksi antara dokumen resmi pemerintah daerah dengan surat yang sudah disampaikan kepada satuan pendidikan,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Abdul Qodir meminta agar surat pembatalan program seragam sekolah gratis ditinjau ulang atau ditunda pelaksanaannya sampai terdapat keputusan resmi dari pemerintah daerah yang selaras dengan hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan.

Ia juga meminta TAPD memberikan klarifikasi secara tertulis mengenai mekanisme koordinasi antara OPD, TAPD dan DPRD dalam setiap perubahan maupun penyesuaian program yang telah masuk dalam pembahasan anggaran.

Menurutnya, koordinasi tersebut sangat penting untuk memastikan setiap perubahan program dan anggaran dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan serta tidak menimbulkan perbedaan informasi antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.

“Saya menegaskan bahwa kewenangan menetapkan perubahan dan penyesuaian program dalam APBD harus ditempuh melalui mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, bukan kewenangan administratif satu kepala OPD semata,” tegasnya.

Abdul Qodir menyatakan akan meminta klarifikasi resmi sebelum proses pembahasan lebih lanjut dilakukan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara dokumen anggaran yang sedang dibahas DPRD dengan kebijakan yang telah disampaikan kepada masyarakat melalui satuan pendidikan.

Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan agar status program seragam sekolah gratis tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya para siswa dan orang tua di Kabupaten Bungo.(fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *