TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Muara Bungo, Tabirnews.com — Keberadaan sebuah lokasi yang diduga menjadi loading (penampungan/transaksi) buah kelapa sawit di kawasan Kelurahan Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, Jambi, mulai menjadi sorotan warga.
Lokasi yang disebut berada di ruas jalan menuju Rantau Pandan itu diduga telah cukup lama melakukan aktivitas bongkar-muat buah sawit. Pada Selasa, 29 September 2026, media menemukan adanya aktivitas kendaraan yang diduga sedang membongkar buah sawit di lokasi tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai aktivitas perdagangan buah sawit. Legalitas usaha, tata kelola lingkungan, pengelolaan limbah, keberadaan tenaga kerja serta kesesuaian lokasi dengan peruntukannya menjadi sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Aktivitas Sawit di Tengah Lingkungan Warga
Dari penelusuran di lapangan, lokasi tersebut disebut warga tidak hanya digunakan untuk aktivitas perdagangan atau penampungan buah sawit. Di lokasi yang sama juga terdapat aktivitas perdagangan kebutuhan masyarakat, seperti sembako dan barang kelontong.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah kegiatan penampungan dan transaksi buah sawit tersebut telah tercantum dalam perizinan usaha yang dimiliki?
Sebab, apabila benar terdapat aktivitas penampungan dan transaksi buah sawit dalam jumlah tertentu, masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, ketentuan lingkungan serta standar pengelolaan usaha yang berlaku.
Jangan sampai sebuah kegiatan usaha berjalan bertahun-tahun, sementara status legalitas dan dampak lingkungannya tidak pernah diperiksa secara terbuka.
Warga Keluhkan Bau dan Lalat
Sejumlah warga yang ditemui media mengaku keberadaan aktivitas tersebut cukup mengganggu lingkungan sekitar.
Keluhan yang disampaikan antara lain munculnya bau tidak sedap dari buah sawit yang mulai mengalami pembusukan serta meningkatnya keberadaan lalat.
Bagi warga yang tinggal maupun menjalankan usaha di sekitar lokasi, kondisi tersebut tentu tidak bisa dianggap persoalan sepele.
Apalagi, apabila benar terdapat sisa buah sawit, air limbah atau material organik yang tidak dikelola dengan baik, maka perlu dipastikan apakah pengelola telah menyediakan sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Foto dokumentasi di lokasi juga memperlihatkan adanya saluran drainase terbuka dengan kondisi air yang tampak tergenang serta sejumlah pipa yang melintas di sekitar saluran. Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi teknis untuk memastikan apakah saluran tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha dan apakah berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Benarkah Tidak Mengantongi Izin?
Inilah pertanyaan utama yang sampai saat ini belum terjawab.
Media belum memperoleh dokumen perizinan yang menunjukkan secara pasti status usaha maupun aktivitas loading sawit di lokasi tersebut.
Karena itu, dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.
Namun justru di sinilah pentingnya pemerintah daerah turun langsung melakukan pengecekan.


Dinas terkait perlu memastikan: apakah terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB), izin atau persetujuan yang relevan, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, kewajiban pengelolaan lingkungan, hingga legalitas kegiatan perdagangan buah sawit tersebut.
Kelurahan Mengaku Tidak Mengetahui
Dalam penelusuran media, pihak Kelurahan Sungai Pinang ketika dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas loading sawit tersebut di kawasan jalan menuju Rantau Pandan.
Pihak kelurahan menyebut pejabat lurah saat ini masih relatif baru menjabat.
Pernyataan tersebut tentunya menjadi catatan penting.
Sebab, apabila aktivitas tersebut memang telah berlangsung cukup lama dan berada di lingkungan permukiman atau kawasan perkotaan, mengapa keberadaannya belum terdeteksi atau belum pernah menjadi perhatian pemerintah setempat?
Pertanyaan berikutnya juga patut diajukan kepada pemerintah kecamatan dan perangkat daerah terkait.
DLH dan Satpol PP Jangan Hanya Menunggu Laporan
Media juga berupaya menghubungi sejumlah instansi terkait, termasuk instansi yang menangani perizinan, perdagangan, lingkungan hidup dan ketertiban umum.
Namun hingga berita ini disusun, media belum mendapatkan keterangan substantif mengenai status usaha tersebut.
Kondisi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk tidak sekadar menunggu laporan masyarakat.
Jika benar ada aktivitas usaha yang menimbulkan keluhan warga, verifikasi lapangan merupakan langkah paling tepat.
Petugas dapat memeriksa langsung lokasi, meminta dokumen perizinan kepada pengelola, mengecek sistem pengelolaan limbah, kondisi drainase, dampak bau, kebersihan lingkungan, serta kesesuaian aktivitas usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Identitas Pengelola Masih Misterius
Yang juga menjadi pertanyaan dalam penelusuran media adalah siapa sebenarnya pemilik atau pengelola usaha tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh informasi yang dapat memastikan identitas pemilik loading maupun pemilik toko yang berada di lokasi.
Sejumlah warga yang ditemui media bahkan menyampaikan keluhan terhadap keberadaan aktivitas tersebut.
Salah seorang pemilik toko yang disebut merupakan tetangga lokasi, dengan nada kecewa mengatakan kepada media bahwa pengelolaan usaha tersebut terkesan menyatu dengan aktivitas toko.
“Pemilik loading itu licik, Pak,” ujar sumber tersebut kepada media.
Pernyataan itu merupakan pendapat narasumber dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pemilik atau pengelola usaha.
Bukan Sekadar Soal Buah Sawit
Persoalan ini sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar aktivitas jual beli buah sawit.
Jika benar usaha tersebut menggunakan tenaga kerja, maka aspek ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja juga patut diperiksa, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apabila memenuhi ketentuan.
Demikian pula dengan aktivitas penjualan barang lain di lokasi tersebut. Pemerintah perlu memastikan seluruh kegiatan usaha yang berlangsung memiliki legalitas dan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Jangan sampai satu bangunan digunakan untuk berbagai aktivitas usaha, sementara batas dan legalitas masing-masing kegiatan tidak jelas.
Pemkab Bungo Perlu Turun Tangan
Media meminta Pemkab Bungo melalui instansi terkait melakukan pemeriksaan terpadu terhadap lokasi yang diduga menjadi loading sawit tersebut.
Minimal ada beberapa hal yang harus dibuka kepada publik:
Siapa pemilik atau pengelola usaha tersebut?
Apakah aktivitas loading sawit memiliki legalitas dan NIB yang sesuai?
Apakah lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang?
Bagaimana pengelolaan limbah dan air buangan dari aktivitas sawit?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup?
Apakah aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau gangguan lingkungan?
Apakah pekerja di lokasi telah mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan?
Apakah aktivitas perdagangan buah sawit tersebut telah memenuhi ketentuan perdagangan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pengusaha, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.
Jika seluruh perizinan lengkap dan pengelolaan lingkungan telah memenuhi aturan, tentu hal itu harus disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Sebab, hukum dan aturan seharusnya berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang nyaman, sementara pengusaha juga berhak menjalankan usahanya sepanjang memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik/pengelola loading sawit maupun toko tersebut belum berhasil dikonfirmasi mengenai legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, keluhan warga dan sejumlah pertanyaan lainnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *