Bungo, Tabirnews.com – Senin, 11 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, melalui ketuanya, Laiden Sihombing, menjadwalkan agenda konfirmasi kepada sejumlah pejabat dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Agenda tersebut menyusul adanya informasi dan pengaduan masyarakat dari wilayah Punti Luhur dan Sungai Pinang, serta hasil penelusuran lapangan yang dilakukan media ini pada 3 hingga 10 Oktober 2026. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain legalitas usaha, kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha, aturan bangunan, persoalan lingkungan, serta dugaan penjualan LPG subsidi 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Laiden Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada instansi berwenang guna memperoleh penjelasan resmi mengenai berbagai persoalan tersebut.
Menurutnya, konfirmasi kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan Legalitas Usaha Menjadi Perhatian
Salah satu persoalan yang akan diklarifikasi berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha milik seorang pengusaha berinisial AP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Persoalan ini mencuat setelah terjadi peristiwa konfirmasi oleh media pada 29 September 2026. Sebelumnya, pihak terkait disebut telah diundang untuk hadir di Kantor Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, guna membicarakan persoalan perizinan tersebut.
Dalam proses konfirmasi itu, menurut keterangan yang disampaikan pihak media, terjadi perbedaan pendapat dengan istri pengusaha AP.
Meski demikian, duduk perkara secara utuh masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Oleh sebab itu, keterangan dari pemilik usaha, pemerintah kelurahan, dan instansi perizinan diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dugaan Penjualan LPG 3 Kilogram di Atas HET
Selain masalah legalitas usaha, DPC RATU PRABU 08 Bungo juga menyoroti informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di atas HET di wilayah Punti Luhur dan Sungai Pinang.
Informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui konfirmasi kepada dinas dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan harga jual, status usaha, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak. Karena itu, pengawasan distribusi dan harga jual menjadi penting agar subsidi pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Tiga Pokok Persoalan yang Akan Dikonfirmasi
Laiden Sihombing menjelaskan bahwa agenda kerja DPC RATU PRABU 08 Bungo akan difokuskan pada tiga pokok persoalan.
Pertama, legalitas dan perizinan usaha. Pihaknya akan meminta penjelasan mengenai kesesuaian izin usaha dengan kegiatan yang dijalankan, termasuk kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko dan ketentuan lain yang relevan.
Kedua, persyaratan bangunan dan lingkungan. Klarifikasi akan diarahkan pada kesesuaian bangunan dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), ketentuan tata ruang, serta kewajiban lingkungan sesuai karakteristik dan skala kegiatan usaha.
Ketiga, dugaan penjualan LPG 3 kilogram di atas HET. Instansi terkait diharapkan menjelaskan mekanisme pengawasan harga, status penyaluran, serta langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Laiden, hasil konfirmasi tersebut akan dihimpun sebagai bahan evaluasi dan laporan organisasi kepada pengurus pusat di Jakarta.
Mendorong Pengawasan dan Transparansi Pemerintah Daerah
DPC RATU PRABU 08 Bungo menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan usaha dan penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi serta kepatuhan terhadap hukum.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan memantau pelaksanaan kegiatan organisasi perangkat daerah, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan, sesuai kapasitas organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, setiap informasi atau dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Dugaan pelanggaran tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum didukung bukti dan proses hukum yang sah.
Menunggu Klarifikasi Resmi Instansi Terkait
Rencana konfirmasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus mendorong pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan profesional.
Media ini akan berupaya meminta keterangan resmi dari instansi terkait, termasuk perangkat daerah yang menangani perizinan usaha, bangunan, lingkungan hidup, perdagangan, serta pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
Pihak pengusaha AP beserta istrinya juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang berkembang.
Pada akhirnya, yang menjadi kepentingan publik bukan sekadar munculnya dugaan, melainkan kejelasan fakta, kepastian legalitas, keterbukaan pemerintah, serta penegakan aturan secara adil tanpa tebang pilih. (Tim)
