TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Muara Bungo, Tabirnews.com — Legalitas sejumlah kegiatan usaha milik pengusaha yang dikenal dengan sebutan Apeng bersama istrinya di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, menjadi sorotan. Menyusul pemberitaan media terkait perizinan usaha tersebut, sejumlah pihak yang disebut berasal dari DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bungo dikabarkan menyampaikan respons melalui SMS dan WhatsApp serta menyatakan kesiapan untuk mendalami persoalan itu.
Informasi tersebut disampaikan kepada media pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pihak-pihak terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan di lapangan.
Persoalan ini mencakup dugaan ketidaksesuaian perizinan pangkalan gas elpiji dengan aktivitas penampungan atau loading buah kelapa sawit, keberadaan bangunan penginapan atau homestay di lingkungan padat penduduk, persoalan drainase dan tata ruang, hingga aspek lingkungan, perpajakan, serta pemenuhan hak tenaga kerja.
Ketua RATU PRABU 08 Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Ketua DPC RATU PRABU 08, Laiden Sihombing, meminta Pemerintah Kabupaten Bungo tidak berhenti pada respons melalui pesan singkat, tetapi menindaklanjutinya dengan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual di lapangan.
Menurut Laiden, setiap pelaku usaha wajib menunjukkan dokumen legalitas yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, ia meminta instansi berwenang mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti dan ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya mempertimbangkan untuk membuat laporan kepada kepolisian serta menyampaikan pengaduan kepada Pertamina Patra Niaga terkait legalitas kegiatan pangkalan gas elpiji.
Namun demikian, dugaan pengalihan atau ketidaksesuaian izin tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi. Hingga ada hasil verifikasi dari instansi berwenang, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi manipulasi perizinan maupun tindak pidana.
Izin Pangkalan Elpiji dan Kegiatan Loading Sawit Perlu Diverifikasi
Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan ketidaksesuaian antara perizinan pangkalan gas elpiji dengan kegiatan penampungan atau transaksi buah kelapa sawit.
Instansi terkait perlu memeriksa dokumen perizinan berusaha, identitas kegiatan usaha, ketentuan kerja sama distribusi LPG, serta kesesuaian pemanfaatan lokasi dengan tata ruang dan peraturan daerah yang berlaku.
Apabila benar terdapat kegiatan usaha berbeda dari yang tercantum dalam dokumen perizinan, pemerintah perlu menjelaskan bentuk pelanggarannya, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penegakan aturan yang dapat ditempuh.
Laiden juga menyinggung adanya surat edaran, surat peringatan, dan surat teguran yang menurut informasi disampaikan oleh pihak Kelurahan Sungai Pinang. Keberadaan, isi, dan tindak lanjut surat-surat tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada pemerintah kelurahan agar duduk persoalannya menjadi terang.
Bangunan Homestay, Drainase, dan Lingkungan Tak Luput dari Sorotan
Selain kegiatan loading sawit, keberadaan bangunan yang disebut sebagai homestay di kawasan padat penduduk turut menjadi perhatian.
Dinas teknis perlu memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta ketentuan teknis lainnya sesuai peruntukannya.
Dugaan terganggunya saluran drainase dan munculnya genangan atau banjir di sekitar lokasi juga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan kondisi saluran air, sistem pembuangan, serta perubahan tata guna lahan. Hubungan sebab-akibat antara bangunan dan banjir tidak dapat ditetapkan tanpa pemeriksaan teknis.
Dinas yang membidangi pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, serta lingkungan hidup perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Pajak Daerah dan Hak Pekerja Juga Harus Diperiksa
Laiden turut meminta pemerintah menelusuri kewajiban perpajakan atas kegiatan usaha tersebut. Pemeriksaan dapat meliputi kewajiban pajak daerah sesuai jenis usahanya, serta kewajiban perpajakan lainnya melalui instansi yang berwenang.
Di bidang ketenagakerjaan, instansi terkait perlu memastikan apakah pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan apabila diwajibkan, serta pemenuhan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat, pekerja, dan pendapatan daerah.
Sejumlah Dasar Hukum yang Perlu Menjadi Acuan
Untuk memastikan penanganan persoalan ini berjalan sesuai hukum, sejumlah ketentuan yang relevan untuk ditelaah antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta peraturan pelaksanaannya, terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan kewajiban pelaku usaha.
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai salah satu acuan dalam pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, terkait kesesuaian pemanfaatan ruang.
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait persyaratan bangunan gedung, termasuk PBG dan Sertifikat Laik Fungsi sesuai ketentuan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, terkait kewajiban dan penegakan hukum lingkungan.
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta ketentuan ketenagakerjaan, pengupahan, dan jaminan sosial yang berlaku sesuai kondisi usaha.
Penerapan pasal atau sanksi tertentu harus menunggu identifikasi pelanggaran, pemeriksaan dokumen, dan penentuan kewenangan instansi terkait.
Pemerintah Diminta Transparan, Jangan Berhenti pada Janji
Ketua DPC RATU PRABU 08, Laiden Sihombing, berharap DPRD dan seluruh OPD terkait menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan profesional.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar penindakan, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika dokumen dan kegiatan usaha terbukti sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Desakan penutupan usaha, penghentian kegiatan, atau pembongkaran bangunan, menurut prinsip penegakan hukum, harus didasarkan pada kewenangan, bukti pelanggaran, dan prosedur yang sah—bukan semata-mata pada tudingan atau tekanan publik.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi langsung dari pihak pemilik usaha, DPRD Kabupaten Bungo, Pemerintah Kelurahan Sungai Pinang, kecamatan, serta dinas-dinas terkait mengenai status perizinan, surat teguran yang disebutkan, dan rencana pemeriksaan lapangan.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah: memeriksa dokumen, turun ke lapangan, menyampaikan hasil secara terbuka, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti sesuai hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *