“LSM PILAR KESEJAHTERAAN RAKYAT NASIONAL (PKR-N), “Akan Laporkan Pabrik Kelapa Sawit Buatan Dua Asianagri Yang Diduga Buang Limbah Sembarangan”
Pekanbaru,Tabir News. Com– Praktik pembuangan limbah yang di duga dilakukan Pabrik kelapa sawit PMKS Buatan Dua Asianagri yang beroperasi di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sangat meresahakan warga dan di duga sudah melanggar undang-undang lingkungan hidup kata Andika Purwanto SH Selaku Wakil Ketua Umum Lsm Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKR-N) kepada Tabirnews com. pada tanggal 2/9/2019 sekitar pukul 10 Wib dilokasi, 
Menurutnya,” tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah No 105/2014 tentang pengelolaan limbah B3. Masyarakat,kita akan melaporkan pencemaran tersebut kepada kepolisian atau dinas lingkungan hidup. Bahkan kalau perlu juga kita akan mengajukan gugatan ke pengadilan karena kita sudah punya bukti-bukti yang sudah kita ambil di lapangan.. “Ucapnya,
Pemerintah Kabupaten Pelalawan pun harus memiliki tanggung jawab menangani dugaan pencemaran dengan atau tanpa adanya pengaduan warga. Dikatakan Andika pemerintah perlu mengawal kasus yang merugikan masyarakat dan lingkungan tempat tinggalnya.
Andika menegaskan, proses hukum harus ditempuh karena pencemaran sudah terjadi. kecuali belum ada pencemaran, masih bisa bisa diperingatkan,Kadang pabrik punya IPAL (instalasi pengolahan air limbah), tetapi diduga kadang dia punya pipa lain untuk menyalurkan limbahnya, ada istilah pipa siluman hal tersebut yang sering dilakukan oknum pegawai pabrik guna mengakali biaya operasional Ipal. “Ipal kan perlu biaya untuk membeli zat kimia menetralisir limbah dan tenaga kerjanya, jadi ketika limbah bisa digelontor, mereka terbebas dari biaya operasional tadi..”Tutupnya.
Laporan Khusus : (Saepul Lubis)
