Karena alokasinya melalui DAU, Sri Mulyani mengatakan akan mengatur penggunaan dana kelurahan bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak mensubtitusi atau mengganti anggaran kelurahan yang telah dialokasikan oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa, kata dia, maka anggaran kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa, yaitu paling kecil atau sebesar 10 persen dari dana bagi hasil APBD dikurangi DAK (dana alokasi khusus). “Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun akan dialokasikan ke 8.122 kelurahan di Indonesia. Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan mengelompokkan kelurahan menjadi tiga kategori, yaitu kelompok kelurahan yang sudah baik, kelompok kelurahan yang masih sedang, dan kelompok kelurahan tertinggal.
Presiden Joko Widodo, kata Sri Mulyani, menginstruksikan seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana. “Mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, sehingga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan, seperti dana desa,” ujarnya.