Beranda Headline Dugaan Pungli: Oknum Kepala Sekolah MAN 1 Lamteng Berdalih Peran Komite

Dugaan Pungli: Oknum Kepala Sekolah MAN 1 Lamteng Berdalih Peran Komite

| 1545

” BEBASKAN NEGERI KU DARI PUNGUTAN LIAR (Pungli) “

Terbanggi Besar,Lamteng Tabir News.com– Komite sekolah yang perannya mewakili wali murid saat ini sudah tidak lagi bisa diharapkan. Banyak komite yang justru melancarkan kepentingan pihak sekolah. 

Komite sekolah kini berubah fungsi, tidak sesuai dengan tujuan awal karena harusnya mereprentasi dari wali murid, tapi komisi sekolah ini justru banyak dipakai untuk mewakili kepentingannya sekolah, termasuk dalam hal yang dimaksud pungli.

Seperti halnya yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah (Lamteng) pada tahun 2018/2019, Diduga kuat oknum kepala MAN 1 Lamteng, H. Wiratno, S.Pd.M.Pdi telah memanfaatkan peran Ketua Komite Sungkowo,S.Pd untuk melancarkan aksi pungli besar besaran hingga mencapai Rp. 2,546.100.000,-

Berdasarkan berita acara rapat komite dengan nomor B-278/Ma.08.02.01 /PP.006/08/2018, pada Kamis, 9 Agustus 2018 tentang Pengajuan dana sumbangan komite madrasah untuk peningkatan mutu pendidikan tahun 2018/2019 kepada seluruh siswa MAN 1 Lamteng sebanya 943 peserta dengan masing masing Rp. 2,7 Juta, disinyalir menjadi modus pungli H. Wiratno, S.Pd.M.Pdi untuk memperkaya diri.

Dengan menentukan jumlah pembayaran dan waktu pembayarannya yang dilakukan secara bertahap selama 6 bulan. Yaitu, dari Agustus, September, Oktober, November, Desember 2018 hingga Januari 2019 dengan setiap angsuran @Rp. 450 ribu per siswa.

Menurut keterangan narasumber yang patut dipercaya mengungkapkan, diduga Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah  melakukan pungli. Beberapa wali murid sangat menyesalkan dengan adanya pungutan yang mengatas namakan komite MAN 1 Poncowati Lampung Tengah sebesar Rp 2.700.000 per semester tanpa adanya rapat musyawarah dari wali murid.

Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2016 Pasal 62C yang menyatakan bahwa, Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara financial.

Selain itu, digunakan untuk pembiayaan penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung, urai sumber.

Lebih lanjut sumber membeberkan, terdapat sejumlah item kegiatan yang tertera pada rincian anggaran pendapatan dan belanja MAN 1 Lampung Tengah tahun pelajaran 2018/2018, banyak nampak kejanggalan. Diduga hampir disetiap biaya item kegiatannya terindikasi telah di Mark up dan tidak sesuai dengan juknis.

“Banyak komponen yang dianggarkan oleh komite sekolah (MAN 1 Lamteng) telah dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkapnya.

Terpisah, menurut keterangan ketua komite MAN 1 Lamteng, Sungkowo,S.Pd menyampaikan, selain itu terkait pengajuan biaya komite diatas tersebut, pihaknya beralasan dalam rapat komite 9 Agustus 2018 lalu hanya mengundang walimurid kelas 10 saja. Menurutnya, tidak terlalu penting untuk diundang karena hemat kami bahwa agenda rapat sama isinya. Bahkan adanya penurunan biaya dari yang terdahulu. Setiap siswa dikenakan biaya Rp. 3,2 Juta pada saat ini.

Lebih jauh Sungkowo menambahkan, “dari semua agenda rapat komite tersebut yaitu seperti, daftar hadir, berita acara rapat dan dokumnetasi yang lainnya terkait dengan adanya rapat tersebut terlampir,” jelas Sungkowo secara tertulis yang ditanda tanganinya 10 Oktober 2018 belum lama ini.

Saat disinggung terkait masalah penerimaan maupun penggunaan dana BOS, pihaknya (komite) mengakui tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah merasa menanda tangani dalam perencanaan dan penggunaannya.

Sementara itu, Kepala MAN 1 Lampung Tengah H. Wiratno, S.Pd.M.Pdi menjelaskan terkait dugaan pungli ini, pihaknya mengklarifikasi secara tertulis melalui surat dengan nomor: B-208/Ma.08.01/PP.006/10/2018 yang ditujukan kepada Kabiro Cahayalampung.com pada tanggal 10 Oktober 2018, (Terlampir).

Dilain pihak, menurut Ketua Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI-TIPIKOR Pusat) Joko Waluyo, SH mengatakan, perlu adanya keberanian dari para orang tua untuk mengungkapkan apa yang terjadi di sekolah anaknya dan melaporkannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli).

Upaya aktif juga bisa dilakukan Satgas Saber Pungli dengan melakukan pemantauan sampai pada operasi tangkap tangan. “Saber Pungli kan kewenangan (memiliki) untuk melakukan OTT, ini supaya memberikan efek jera bagi dunia pendidikan kita selama ini yang banyak melakukan pungli,” pungkasnya.

Bagaimana tanggapan pihak penegak hukum terkait dugaan pungli di MAN 1 Lampung Tengah ini, tunggu selengkapnya edisi mendatang.

Laporan : Moel Redaksi/Abdullah Team.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here